img-logo img-logo
Mediasi Berhasil, Dua Hati yang Berselisih Bertemu dalam Damai di Ruang Mediasi
Mediasi Berhasil, Dua Hati yang Berselisih Bertemu dalam Damai di Ruang Mediasi
Tanggal Rilis Berita : 07 Agustus 2025, Pukul 13:57 WIB, Telah dilihat 32 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang telah melaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat perkara nomor 1546/Pdt.G/2025/PA.MLG yang didaftarkan pada 24 Juli 2025. Mediasi ini dipimpin oleh mediator non-hakim, Ibu Dra. Jundiani, S.H., M.Hum., yang bertindak secara profesional dan berimbang. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif serta penuh itikad baik dari kedua belah pihak.

Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, mediasi berhasil mempertemukan kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka tanpa melanjutkan persidangan. Kesepakatan damai tersebut menjadi dasar berakhirnya perkara melalui jalur non-litigasi.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mampu membuka ruang dialog yang sehat dan membangun, hingga tercapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, Ibu Dra. Jundiani menyampaikan bahwa, “Mediasi bukan sekadar prosedur, tetapi upaya mendamaikan hati yang sedang berselisih.”

Dengan adanya kesepakatan damai, perkara cerai gugat dinyatakan selesai melalui mediasi dan akan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian oleh Majelis Hakim. Keberhasilan ini menegaskan peran penting mediasi dalam penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. PA Kota Malang terus berkomitmen memberikan layanan hukum yang menekankan prinsip kekeluargaan dan penyelesaian yang berkelanjutan.