PA Bwi News 27/10/2022
Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 Pimpinan PA Banyuwangi menerima kunjungan audiensi DPC PERADI Banyuwangi. Bertempat di Media Center PA Banyuwangi, delegasi Peradi yang dipimpin oleh Ketuanya, Misnadi, S.H., M.H., tersebut diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Panitera Muda Gugatan, mulai pukul 09.00 s/d 11.30 WIB. Audiensi tersebut dimanfaatkan untuk mendiskusikan beberapa hal yang menjadi topik bahasan dengan dimoderatori oleh Panmud Gugatan Mohamad Arif Fauzi, M.H.
Topik bahasan pertama, terkait dengan Surat Kuasa pengambilan produk Pengadilan. Ketua PA Banyuwangi Drs H Mohammad Alirido, M.HES., menyampaikan, kuasa pengambilan produk hendaknya terpisah dari kuasa beracara. Karena kuasa pengambilan produk sifatnya adalah administratif, yang merupakan ranah kepaniteraan, bukan ranah persidangan. "Kebijakan tersebut diberlakukan menindaklanjuti Surat dari Sekretaris MARI dan Dirjen Badilag, untuk penertiban layanan para pihak. Namun begitu, pengambilan akta cerai dan salinan putusan, bisa dengan 1 surat kuasa", ujarnya.
Pembahasan kedua adalah tentang alamat Tergugat atau Termohon. Hendaknya alamatnya ditulis dengan jelas dalam surat gugatan. Ketua PA Banyuwangi menjelaskan, "Selama yang bersangkutan belum urus surat pindah, bisa dialamatkan di alamat semula. Perangkat desa seyogyanya bisa menerima relaas dari Jurusita."
Wakil Ketua PA Banyuwangi, H Husnul Muhyiddin, S.Ag. menambahkan, "Jika Tergugat memang tidak jelas alamatnya, hendaknya dighaibkan sejak awal. Tidak ada lagi ghaib jalan. Karena akan mempengaruhi penilaian kinerja Hakim, versi aplikasi SIPP."
Topik bahasan ketiga, adalah terkait alat bukti perkara cerai. Ketua Peradi mengatakan, "Teman-teman advokat seringkali kesulitan mengurus duplikat akta nikah. Apalagi jika buku nikahnya dikuasai pihak lawan kedua-duanya. Kepolisian seringkali tidak bersedia menerbitkan surat keterangan hilang."
Menanggapi hal tersebut, Ketua PA Banyuwangi menjelaskan, "Bukti nikah tersebut bisa diganti dengan fotokopi Register Catatan Nikah yang merupakan Akta Nikah Asli yang dilegalisasi. Dapat pula menghadirkan Kepala KUA (sebagai saksi ahli) di persidangan dengan membawa Register Nikah tersebut serta menyerahkan fotokopinya yang dilegalisasi. Selain itu bisa juga memohon Majeli Hakim untuk melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat di KUA terkait, sebagai rangkaian pembuktian."
Terakhir, Sekretaris Peradi, Eko Sutrisno, S.H., M.H., mengatakan, "Mohon untuk teman-teman advokat tidak perlu diberi ID Card Penggugat atau Tergugat. Cukup Kartu Anggota Peradi sebagai identitas profesi."
Menanggapi hal tersebut, Panitera PA Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H., memberikan tanggapan, "Kami apresiasi usulan Pak Eko. Namun ada beberapa advokat yang tidak memasang atau mengalungkan ID Card-nya. Maka terpaksa petugas kami memberinya ID Card para pihak. Kedepan, untuk Advokat akan kami beri ID Card khusus yang bertuliskan Advokat."
Terkait hal tersebut, Ketua PA Banyuwangi menambahkan, "Harap teman-teman advokat menjaga penampilannya, agar terlihat jelas bedanya dengan prinsipal. Misalnya, berdasi dan berjas. Biar nampak gagah," tandasnya sembari berkelakar.
Audiensi tersebut berakhir dengan closing statement dari Ketua DPC PERADI, "Kami bisa memahami penjelasan dari Pimpinan PA Banyuwangi. Dan selanjutnya akan kami sosialisasikan kepada para advokat anggota kami, " pungkasnya, dilanjutkan bersalam-salaman dengan Pimpinan PA Banyuwangi.