Penyuluhan Hukum PA Kab. Malang di Kecamatan Pagak dan Kepanjen
Penyuluhan Hukum PA Kab. Malang di Kecamatan Pagak dan Kepanjen
Tanggal Rilis Berita : 23 November 2022, Pukul 15:47 WIB, Telah dilihat 11724 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 23 November  2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Malang yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Kantor Desa Gampingan, Kecamatan Pagak yang dimulai pukul 09.30 WIB dan Kantor Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen yang dimulai pukul 14.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Drs. H. Abdul Kholik, M.H. – Hakim PA Kab. Malang yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/885/35.07.013/2022 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Whats-App-Image-2022-11-23-at-10-37-35-AM

Drs. H. Abdul Kholik, M.H. menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum

Selain dihadiri oleh PA Kab. Malang, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang tersebut juga dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Pagak, Anggota Komisi I DPRD Kab. Malang - Bapak Susiyono, Kepala BNN Kab. Malang - Letkol Candra Hermawan, S.H., M.Tr. Hanla beserta staf, Penyuluh Hukum ahli Muda Kab. Malang - Bagus Bayu, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Drs. H. Abdul Kholik Zuhdi, M.H, Dispenduk Kab. Malang – Ibu Yanti, Kades Desa Gampingan Hj. Illa Husnah, SH. Beserta staf, Bhabinkamtibmas Desa Gampingan - Aipda Bagus Purwanto, Babinsa Desa Gampingan - Serma Sunardi, Ketua BPD Desa Gampingan beserta staf, Danton Linmas beserta anggota, Para Ketua RT Desa Gampingan dan Toga, Tomas dan Toda Desa Gampingan Kec. Pagak.

Whats-App-Image-2022-11-23-at-10-37-35-AM-1

Peserta Penyuluhan Hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya

Drs. H. Abdul Kholik, M.H. selaku Hakim di PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut dan menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Pengadilan Agama. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama. Kegiatan Penyuluhan Hukum berjalan dengan lancar dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta penyuluhan hukum yang dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.