Berdasarkan surat 2320/KPA.W13-A11/UND.HM3.1.3/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, Panitera, Panitera Muda, dan Petugas Pelayanan Pengadilan Agama Tulungagung berkumpul di ruang Media Center untuk melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Kepaniteraan pada lini Pelayanan Publik. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025 mulai pukul 08.00 WIB ini membahas berbagai aspek mulai dari penerapan budaya kerja 6S hingga evaluasi pelaksanaan inovasi Elektronik Akta Cerai (E-AC) beserta permasalahan yang muncul di lapangan.
.
.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah hilangnya file E-AC yang sudah berhasil diunduh oleh pihak principal maupun kuasa hukum setelah melakukan pembayaran. Kondisi ini membuat sebagian pihak terpaksa melakukan pembayaran ulang, namun tetap tidak mendapatkan file dimaksud. Alhasil, para pihak memilih mengambil produk Akta Cerai secara langsung di kantor, yang berpotensi menambah antrean dan memperlambat layanan tatap muka. Situasi ini dinilai perlu segera mendapat solusi agar implementasi layanan digital dapat berjalan optimal.
.
.
Permasalahan lain yang dibahas adalah perbedaan prosedur pengambilan E-AC antar satuan kerja. Di beberapa Pengadilan Agama, pihak berperkara diwajibkan membuat akun sendiri dan tidak dilayani untuk pengambilan produk secara langsung, sementara di sisi lain sudah ada format pengambilan atau pencetakan produk sesuai SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 lampiran 4. Perbedaan perlakuan ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi pelayanan bagi masyarakat yang mengurus dokumen di luar domisili awal perkaranya.
.
.
Rapat juga membahas mekanisme pembayaran E-AC yang tersedia melalui dua opsi: Virtual Account (VA) dan transfer bank. Pembayaran melalui VA memungkinkan unduhan otomatis setelah pembayaran berhasil, sedangkan metode transfer memerlukan konfirmasi manual oleh pengadilan. Beberapa pihak memilih transfer karena menilai proses VA terlalu rumit, namun pembayaran melalui beberapa pihak ketiga menimbulkan kendala baru seperti identitas pengirim tidak terbaca sehingga berisiko disalahgunakan untuk konfirmasi ganda. Temuan-temuan ini menjadi catatan penting bagi kepaniteraan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik berbasis elektronik. Harapannya dengan monitoring dan evaluasi rutin ini, pelaksanaan EAC dapat berjalan semakin optimal demi pelayanan Super PRIMA kepada masyarakat.