img-logo img-logo
Alhamdulillah Mediasi Berhasil, Kedua Belah Pihak Rukun Kembali untuk Mempertahankan Rumah Tangga
Alhamdulillah Mediasi Berhasil, Kedua Belah Pihak Rukun Kembali untuk Mempertahankan Rumah Tangga
Tanggal Rilis Berita : 21 Agustus 2025, Pukul 14:19 WIB, Telah dilihat 41 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 20 Agustus 2025

Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1283/Pdt.G/2021/PA.Jbg. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Ibu Hj. Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

image host

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. 

image host

Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka. Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1283/Pdt.G/2021/PA.Jbg, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. 

Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Bapak Arif Irfan sebagai Ketua Majelis Hakim, diakhiri dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. (oca)