Pengadilan Agama Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat atau descente untuk perkara nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.NGJ pada hari Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas nomor: 193/KPA.W13-A22/HK2.6/I/2026 yang telah diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2026. Pelaksanaan agenda hari ini bertujuan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada hari Kamis 22 Januari 2026 dan Senin 26 Januari 2026. Tim dari Pengadilan Agama Nganjuk turun langsung ke lapangan guna memastikan objek sengketa secara nyata dan akurat di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Rombongan tim dari Pengadilan Agama Nganjuk tiba di lokasi sasaran tepat pada pukul 08.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran tim dipimpin langsung oleh Ketua PA Nganjuk, Drs. Malem Puteh, S.H., M.H., yang bertindak dengan penuh ketelitian dalam memantau objek perkara. Beliau didampingi oleh Panitera, Misbah, S.H., M.H., serta Jurusita Pengganti, Irwan Abd Rahman, S.H., M.H., yang bertugas mencatat dan memverifikasi data teknis di lapangan. Proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan tertib demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini juga dihadiri secara lengkap oleh pihak perangkat Desa Tanjungkalang yang memberikan dukungan data kewilayahan. Tidak hanya itu, seluruh pihak Penggugat dan Tergugat juga hadir secara langsung di lokasi dengan didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing. Kehadiran para pihak sangat krusial agar mereka dapat memberikan keterangan atau sanggahan secara langsung terkait batas-batas maupun kondisi fisik objek yang diperiksa. Suasana di lapangan tetap kondusif meski terdapat diskusi intensif mengenai detail objek perkara yang menjadi titik sentral sengketa tersebut.
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam hukum acara perdata agar hakim memperoleh gambaran yang jelas mengenai objek perkara. Dengan melihat langsung kondisi di Desa Tanjungkalang, majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan di Kecamatan Ngronggot ini berakhir dengan lancar tanpa adanya kendala berarti yang menghambat proses verifikasi. Penutupan agenda descente ini menandakan selesainya salah satu tahapan krusial dalam penyelesaian perkara nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.NGJ di Pengadilan Agama Nganjuk.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/