img-logo img-logo
Perkuat Literasi Hukum, Hakim PA Kab. Malang Hadir Dalam Penyuluhan Hukum di Desa Purwosekar
Perkuat Literasi Hukum, Hakim PA Kab. Malang Hadir Dalam Penyuluhan Hukum di Desa Purwosekar
Tanggal Rilis Berita : 21 Agustus 2025, Pukul 14:47 WIB, Telah dilihat 39 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 21 Agustus 2025. Hakim PA Kab. Malang - Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H. kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen PA Kab. Malang dalam mendekatkan peradilan dengan masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan di Desa Purwosekar, Kecamatan Wajak. Adapun tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memperkuat literasi hukum masyarakat. 

Dalam paparannya, Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H. menekankan pentingnya membangun literasi hukum sebagai bekal masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial. Menurut beliau, semakin baik pemahaman masyarakat tentang hukum, maka semakin mudah pula mereka mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan keluarga. Penyuluhan ini sekaligus menjadi sarana komunikasi antara pengadilan dengan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan peradilan tidak hanya dirasakan saat ada sengketa, melainkan juga melalui edukasi yang bermanfaat.

image host

Beliau juga menambahkan bahwa edukasi hukum di tingkat desa merupakan langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. “Kami berharap masyarakat Desa Purwosekar mampu menjadi teladan dalam mengimplementasikan kesadaran hukum di lingkungannya,” ungkapnya. Beliau menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat mencegah timbulnya permasalahan yang berlarut-larut. Dengan begitu, pengadilan berperan bukan hanya sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai pencegah konflik.

Acara penyuluhan di Desa Purwosekar ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama warga. Peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka alami. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan wawasan yang diberikan dapat membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman terkait proses hukum. Lebih lanjut, diharapkan kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkesinambungan di berbagai desa lain di wilayah Kabupaten Malang.