Malang – 25 Agustus 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang di luar gedung yang bertempat di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Sidang di luar gedung dinilai sangat membantu para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengikuti persidangan.

Pelaksanaan sidang berlangsung di Balai Kelurahan Candirenggo dengan dihadiri majelis hakim, panitera, dan tim dari PA Kab. Malang. Beberapa perkara yang disidangkan meliputi perkara perceraian dan permohonan dispensasi nikah. Proses sidang tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku meski dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi karena sidang ini memberikan kemudahan dan efisiensi waktu.
Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. menegaskan bahwa sidang di luar gedung merupakan wujud nyata peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Melalui kegiatan ini, pengadilan ingin memastikan bahwa pelayanan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat”, ujar Ketua PA Kab. Malang. Hal ini juga sejalan dengan misi peradilan modern yang mengutamakan keterjangkauan. Selain itu, kegiatan ini membuktikan komitmen pengadilan dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Masyarakat yang hadir memberikan apresiasi terhadap kegiatan sidang di luar gedung ini. Mereka menilai bahwa langkah tersebut sangat memudahkan dan menunjukkan kepedulian pengadilan terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran tim pengadilan secara langsung juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan begitu, sidang di luar gedung semakin memperkuat citra pengadilan yang humanis dan responsif.