Lumajang — Pengadilan Agama Lumajang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring yang diselenggarakan pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan mengangkat tema “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama Wilayah III (Jawa dan Kalimantan)”. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas para aparatur peradilan agama dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kelompok rentan. Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya prinsip keadilan yang inklusif dan tidak diskriminatif.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh Ketua PA Lumajang (Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H.), Wakil Ketua (Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H. M. HES.), para Hakim, Panitera, serta tenaga teknis lainnya dari Ruang Media Center PA Lumajang secara daring. Bimbingan teknis dipandu oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan diawasi langsung oleh Badan Peradilan Agama. Adapun peserta Bimtek yang hadir merupakan perwakilan dari peradilan agama di wilayah Jawa dan Kalimantan, yang menjadi fokus wilayah dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Dalam sesi pertama, YM Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PTA Medan, menjadi narasumber yang memberikan materi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan. Ia menekankan bahwa lansia, perempuan hamil, anak-anak, fakir miskin, dan penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang harus dijaga dalam proses hukum. Dalam penyampaiannya, beliau menyatakan, “Asas penting yang harus dipegang untuk mengadili kaum rentan dalam perkara jinayat yaitu penghargaan harkat martabat mereka sebagai manusia, non-diskriminasi, kesetaraan di depan hukum, serta tegaknya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.” Kutipan tersebut menjadi pengingat penting bagi aparatur peradilan untuk lebih sensitif terhadap kondisi pihak-pihak yang lemah secara sosial maupun hukum.

Selanjutnya, pemaparan materi dilanjutkan oleh Bapak Abdanev Jopa Colly, S.H., selaku Tenaga Ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menjelaskan berbagai bentuk layanan perlindungan yang diberikan LPSK, baik kepada korban, saksi, maupun keluarganya. Perlindungan yang dimaksud mencakup perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemberian informasi, ganti rugi, hingga bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Materi ini diharapkan dapat memperluas wawasan peserta mengenai peran LPSK dalam penanganan perkara yang melibatkan korban dari kalangan rentan.

Kegiatan Bimtek berlangsung secara lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Selama kegiatan, para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan yang relevan dengan tema. Sesi tanya jawab berjalan interaktif dan menjadi momen untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Kegiatan Bimtek “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum” ini kemudian ditutup secara resmi setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.