img-logo img-logo
Perdalam Pemahaman Hukum Acara, Mahasiswa UIN Madura Gelar Praktek Sidang Semu
Perdalam Pemahaman Hukum Acara, Mahasiswa UIN Madura Gelar Praktek Sidang Semu
Tanggal Rilis Berita : 03 September 2025, Pukul 15:23 WIB, Telah dilihat 23 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Mahasiswa Praktek dari Universitas Islam Negeri (UIN) Madura menggelar praktik Sidang Semudi ruang Sidang Utama Pengadilan Agama (PA) Pamekasan pada hari Rabu (03/09/2025). Para mahasiswa Praktekdi PA Pamekasan ini mengadakan simulasi sidang dengan maksud untuk menambah ilmu dan pengetahuan mengenai perjalanan sidang dari awal hingga akhir, serta untuk memenuhi mata kuliah dari kampus tersebut. Praktek Sidang Semu ini dimulai pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri 17 Mahasiswa(i) Fakultas Syari’ah UIN Madura Pamekasan.

">

b

Dalam Sidang ini dihadiri  Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E. dan Bapak Akmal Adicahya, S.H.I., M.H.,  yang merupakan pembimbing dari mahasiswa tersebut. Pelatihan sidang semu ini dimaksudkan untuk membekali skills kepada para mahasiswa terkait praktek sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat terkait keabsahan kuasa hukum, proses mediasi, pembacaan gugatan dan jawab jinawab (replik-duplik), pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis dan pembacaan putusan. Selain itu, para mahasiswa juga mempelajari mengenai penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.

">

c

Simulasi praktik sidang dilaksanakan setelah mahasiswa sudah mendapat bimbingan terkait dengan bidang Kepaniteraan, Kesekretariatan,pembuatan gugatan, administrasi persidangan dan tahapan persidangan. Selain itu, mahasiswa juga sudah diberikan materi mengenai perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana dan mediasi di pengadilan. Praktik sidang semu diikuti penuh antusias oleh seluruh peserta dan mahasiswa dengan semangat memerankan masing-masing peran dengan baik.

">

a

Bapak Mubarok menyampaikan kegiatan ini disamping sebagai salah satu syarat kelulusan, juga melatih diri dan menambah ilmu di bidang peradilan. Praktik Peradilan Semu ini dimaksudkan untuk mempraktekan Hukum Acara dan Hukum Materiil yang telah diterima oleh Mahasiswa(i) di kampusnya, dan juga mempraktekan ilmu yang telah diterima mereka selama mengikuti persidangan – persidangan di Pengadilan Agama Pamekasan. Semoga dengan kegiatan ini Mahasiswa dapat lebih memahami tata cara menjalankan persidangan mulai dari awal hingga persidangan selesai, sehingga bisa menjadi pengalaman yang merupakan bekal nanti baik dalam penyusunan Tugas Akhir maupun nanti dalam didunia kerja.(ril79)