Jombang, 19 September 2025
Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Jombang Kelas 1 A merupakan salah satu cara untuk melaksanakan misi Pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk tahun ini lokasi sidang keliling ditetapkan di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Gudo (kearah Kediri) dan Kecamatan Kabuh (kearah Lamongan) dengan menempati balai desa setempat.

Sidang keliling di Kecamatan Kabuh (sekitar 20 km daripusat kota Kabupaten Jombang) diperuntukkan bagi pencari keadilan di 5 Kecamatan sekitarnya, yakni Kecamatan Plandaan, Kudu, Ngusikan, Ploso dan Kabuh sendiri. Dipilihnya Kecamatan Kabuh karena Kecamatan ini berada di tengah-tengah dari Kecamatan-kecamatan tersebut. Jarak terjauh Kecamatan-kecamatan tersebut ke Kantor Pengadilan Agama Jombang bisa mencapai 50 km. Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Jombang merupakan salah satu cara untuk melaksanakan misi Pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sidang keliling Pengadilan Agama Jombang dilaksanakan tanggal 1 Maret sampai akhir September 2025. Keberadaan sidang keliling sangat membantu masyarakat pencari keadilan, karena keadaan geografi Kabupaten Kabuh yang berbukit-bukit dan kondisi tanah yang tidak stabil sehingga banyak berlobang, menjadikan jarak yang sebetulnya tidak terlalu jauh terasasangat jauh dan melelahkan.
Apalagi di bulan-bulan April sampai September 2025 di beberapa ruas jalan utama sedang dilakukan pengecoran jalan sehingga diberlakukan buka tutup lalulintas jalan yang sangat merepotkan. Kepada wartawan PA Jombang, seorang peserta sidang keliling di Jombang mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pengadilan Agama Jombang, karena ia tidak harus merogoh kocek lebih banyak untuk transport sidang dan disamping itu tidak memerlukan waktu seharian. “Meskipun kami harus bercerai, tapi kami senang sidangnya tidak jauh ke Jombang”, Ujar pihak berperkara yang akan cerai. Memang pasangan ini sepakat untuk bercerai karena berbagai persoalan yang tidak bisa diselesaikan lagi. Antusias memasyarakat mengikuti sidang keliling dapat dilihat dari jumlah peserta sidang baik di Kabuh yang sehari bisa mencapai 16 perkara. (oca)