Bertepatan pada hari Jum’at, 19 September 2025, Pengadilan Agama Nganjuk turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi terkait pendataan tenaga honorer Non-DIPA di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara daring. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan Kepala Biro Umum dan Administrasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 8/BUA/KP7/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 14:00–15:00 WIB, bertempat di ruang kesekretariatan PA. Nganjuk. Dalam hal ini diikuti oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala PA. Nganjuk yakni Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. mengikuti kegiatan ini dari ruang Media Center dengan penuh antusias dan komitmen terhadap akuntabilitas data kepegawaian.

Dalam sambutannya, Kepala BUA Mahkamah Agung RI menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar satuan kerja mengenai pendataan tenaga honorer Non-DIPA. Beliau menyampaikan bahwa keseragaman pemahaman akan memperkuat akurasi data dan mendukung kebijakan kelembagaan yang lebih tepat sasaran. Pendataan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. “Pendataan ini adalah langkah strategis untuk memastikan kejelasan status dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem pembiayaan resmi.”

Pendataan tenaga honorer Non-DIPA menjadi perhatian khusus Mahkamah Agung RI, terutama setelah diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15187/SEK/KP7/IX/2025. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra perlu diidentifikasi secara menyeluruh. Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memperoleh gambaran riil mengenai jumlah dan status tenaga honorer yang selama ini belum tercatat dalam sistem keuangan resmi. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para tenaga honorer.

Kegiatan rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun sistem pendataan yang terintegrasi dan akurat. PA. Nganjuk menyambut baik arahan dari Mahkamah Agung dan berkomitmen untuk melaksanakan pendataan sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara satuan kerja dan BUA MA menjadi kunci keberhasilan program ini dalam jangka panjang. Dengan pendataan yang tepat, Mahkamah Agung dapat memastikan bahwa seluruh tenaga honorer mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai dengan kontribusinya terhadap lembaga peradilan.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/