Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui. Ruang laktasi sudah menjadi instruksi Mahkamah Agung agar jajaran Peradilan menyediakan fasilitas ruang ibu menyusui, pada dasarnya penyediaan fasilitas ruang laktasi kini telah menjadi sebuah kebutuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Fasilitas yang tersedia di Ruang Laktasi PA Kab Malang
Penyediaan ruang laktasi sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini mewajibkan perusahaan/instansi untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya dan atau memerah ASI untuk anaknya.
Poster edukatif di Ruang Laktasi PA Kab Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan salah satu Pengadilan Agama tingkat pertama dengan jumlah perkara tertinggi di Indonesia menjadikan Pengadilan Agama Kabupaten sebagai parameter standar pelayanan kepada masyarakat di Indonesia, termasuk kepada kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai pelopor pengadilan inklusif berkomitmen memberikan pelayanan prima dan non diskriminasi kepada Kelompok rentan & disabilitas. Sehingga Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai lembaga pelayanan publik juga mempedomani peraturan tersebut yaitu menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat khususnya bagi ibu menyusui.
Mainan Edukatif untuk Anak di Ruang Laktasi PA Kab Malang
Kini di Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya terdapat lemari Pendingin khusus untuk menyimpan ASI, telah di pasang wastafel, penerangan yang cukup, kursi dan meja yang nyaman, telah disediakan juga dispenser air hangat, beserta alat kebersihan seperti sabun cuci tangan dan hand sanitizer, di pasang juga poster edukatif dan informatif untuk ibu menyusui, mainan edukatif untuk anak. Serta kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut.