Kasubbag Kepegawaian Ortala PA Kota Madiun Erina Fatkhul Fatimah, S.H., M.H. selaku Pengelola LHKPN mengikuti Kegiatan Podjok Konsultasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara virtual di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa (1/11/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI melalui aplikasi zoom meeting ini mengusung tema “Validasi Wajib LHKPN Tahun 2022” dan diikuti oleh Badan Peradilan di seluruh Indonesia sesuai jadwal pembagian Sesi berdasarkan wilayah masing-masing. Dalam kesempatan ini PA Kota Madiun termasuk dalam Sesi 1 Badan Peradilan wilayah Jawa bersama wilayah Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dengan dimulai pukul 09.00 WIB.
Podjok Konsultasi LHKPN ini dalam rangka pemutakhiran data wajib LHKPN Tahun 2022 dengan pembicara dari KPK RI Deny Setianto menjelaskan terkait Dasar Hukum dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang displin PNS dan Regulasi lain terkait Pelaporan Harta termasuk Peraturan Menteri, Direksi, Kepala.
Selanjutnya beliau memaparkan alur LHKPN Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020 dengan maksimal 60 hari kerja dan adapun catatan terkait regulasi diantaranya Ketentuan Per. KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni dokumen kelengkapan LHKPN tidak lengkap berakibat laporan dikembalikan ke draf (dianggap belum lapor), khusus tahun 2022 batas waktu melengkapi dokumen kelengkapan s.d Triwulan IV Tahun 2022, setelah itu laporan akan diverifikasi ulang, Penyesuaian sanksi penyampaian LHKPN bagi PNS sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, Sanksi pada PP no. 94 Tahun 2021 berlaku bagi LHKPN dan LHKASN, BKN anakn melakukan monitoring kepatuhan LHKPN tahun penyampaian 2021 pada awal januari 2023 serta Kolaborasi dan sinerfi pengelolaan LHKPN dan LHKASN antara bagian Kepegawaian dan Pengawasan sangat diperlukan.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan trend kepatuhan Mahkamah Agung per 31 Oktober 2022 yang kemudian dilanjutkan oleh Pembicara dari KPK RI ini menjelaskan terkait langkah-langkah Validasi Data Wajib LHKPN dan Rekonsiliasi Data Master Jabatan meliputi: Pengguna e-LHKPN, yaitu Admin Instansi, Admin Unit kerja dan Wajib LHKPN, Timeline Pengelolaan LHKPN, tahap validasi e-LHKPN, Step by step Validasi WL, Menu Tracking PN/WL, Menu daftar Wajib Lapor (Validasi WL), Menu daftar individual (tambah WL), Menu verifikasi data individual, strategi validasi WL, tahap lanjutan validasi e-LHKPN, Monitoring Kepatuhan Pelaporan, Monitoring status penyampaian dan monitoring kekurangan pelaporan hingga verifikasi e-LKHPN.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah berkomitmen bersama, validasi wajib LHKPN sebelum 31 Desember 2022, Koordinasi admin instansi dengan KPK, Penyampaian LHKPN secara lengkap dan tepat waktu serta monitoring penyampaian LHKPN.