
Pada hari Selasa, 23 September 2025 pukul 10.30 WIB, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran, dan Kasir Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sesi kedua. Materi yang dibahas mengangkat tema Optimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mahkamah Agung RI: Transformasi Menuju Akuntabilitas. Narasumber dalam sesi ini adalah Jatmiko Hendro Yuwono yang menjabat sebagai Kasubbag PNBP Peradilan Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Kehadiran peserta dari Pengadilan Agama Pasuruan mencerminkan komitmen dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan.
Dalam pemaparannya, Jatmiko menegaskan bahwa "Kontribusi PNBP Mahkamah Agung bukan sekadar angka dalam APBN. PNBP merupakan cerminan layanan yang berkualitas serta integritas yang terjaga". Seluruh pembayaran PNBP wajib dilakukan melalui aplikasi SIMARI agar lebih akurat dan terkontrol. Selain itu, seluruh satuan kerja tetap diawasi meskipun berada di lokasi terpencil.
Lebih lanjut, dijelaskan mengenai penguatan tata kelola PNBP melalui penyempurnaan regulasi dan prosedur. Aturan alur pengelolaan PNBP diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2020 yang menekankan tahapan Planning, Implementation, Accountability, dan Monitoring. Susunan rencana PNBP harus dibuat optimal dan realistis demi akuntabilitas. Rekonsiliasi PNBP melalui SIMARI juga wajib dilakukan rutin setiap bulan oleh bendahara penerimaan.
Materi turut menyoroti kebijakan baru PNBP, antara lain revisi PP dan jenis tarif PNBP MA, serta penggunaan kembali PNBP denda tindak pidana LLAI. Selain itu, disampaikan pula tantangan pengelolaan PNBP seperti keterlambatan penyetoran yang masih dilakukan mingguan padahal seharusnya setiap hari. Solusi atas tantangan tersebut adalah perubahan mindset, di mana PNBP tidak hanya sekadar diterima dan disetor, melainkan dapat dioptimalkan kembali untuk mendukung pelayanan peradilan. Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan publik dan efisiensi dapat terus diwujudkan.(Stipen)