Malang, 23 September 2025 – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Diskusi Pengembangan Program Mentorship Hakim Perempuan, Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) mengeluarkan surat dengan nomor 8/BPHPI-IKAHI/IX/2025 tertanggal 19 September 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas hakim perempuan melalui mentorship yang terstruktur. Forum ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM peradilan. Diskusi dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Ketua PA Kota Malang dilakukan secara daring dari Aula Mercure Hotel Malang. Meski mengikuti secara daring, antusiasme peserta tetap tinggi dalam menyimak pemaparan materi. Partisipasi ini menunjukkan komitmen PA Kota Malang dalam mendukung pemberdayaan hakim perempuan.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyerap praktik-praktik terbaik dari sistem peradilan luar negeri. Selain itu, forum ini juga diikuti oleh para hakim perempuan dari berbagai lingkungan peradilan di Indonesia. Pertukaran ide dan pengalaman antar peserta menjadi nilai tambah dalam kegiatan ini. Narasumber memberikan wawasan mengenai sistem mentorship yang efektif dalam mendukung karier hakim perempuan. Judge Liz Boyle dari FCFCOA mengatakan “Representation of female judges in Australia dan the process of promotion and appointment of judges in Australia.” Judge Liz Boyle juga membahas berbagai gagasan tentang model pendampingan (sistem mentoring) dan pentingnya dialog yang terbuka antara mentor dan hakim dalam menangani isu-isu sensitif seputar perilaku peradilan.

Melalui forum ini, diharapkan lahir panduan mentorship yang dapat diimplementasikan secara nasional. Panduan tersebut akan menjadi pedoman dalam penguatan peran dan kepemimpinan hakim perempuan. Mentorship yang baik diyakini mampu menciptakan peradilan yang lebih modern dan akuntabel. Forum ini juga menjadi wujud komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Program ini turut mendorong terwujudnya sistem peradilan yang lebih inklusif. Selain itu, kegiatan ini membuka ruang lebih luas bagi perempuan dalam ranah kepemimpinan peradilan. Dengan demikian, keadilan yang responsif dan berkeadilan dapat lebih mudah diwujudkan.