img-logo img-logo
Penguatan Pelayanan Publik Digital, PA Kota Malang Hadiri Kunjungan Deputi KemenpanRB di MPP Batu
Penguatan Pelayanan Publik Digital, PA Kota Malang Hadiri Kunjungan Deputi KemenpanRB di MPP Batu
Tanggal Rilis Berita : 26 September 2025, Pukul 07:40 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum. bersama Panitera PA Malang, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H. menghadiri undangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Batu dengan nomor 005/26/35.79.130/IX/2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik berbasis ekosistem digital. Acara tersebut juga bertepatan dengan kunjungan kerja Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu.

1


Dalam kunjungan ini, Deputi Pelayanan Publik KemenpanRB didampingi langsung oleh Wali Kota Batu meninjau langsung operasional MPP Batu. Terdapat 25 gerai yang menyediakan lebih dari 200 jenis layanan publik untuk masyarakat. Deputi memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang menjadikan MPP sebagai “rumah rakyat”, selaras dengan tagline "MPP Batu Among Warga". Deputi MenPAN RB, dalam hal ini Staf Khusus Bapak Muhammad Imanuddin dan Walikota Batu, Bapak Nurochman, S.H., M.H. berkenan meninjau Gerai PA Kota Malang dan meminta penjelasan layanan apa saja yang disediakan. Kebetulan saat itu ada masyarakat yang sedang meminta informasi terkait perkara Kewarisan. 

2


Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah sesi diskusi bersama seluruh stakeholder. Dalam kesempatan tersebut, Panitera PA Kota Malang menyampaikan bahwa layanan PA saat ini masih terbatas, yaitu hanya pada penyerahan produk pengadilan seperti Akta Cerai (AC) secara konvensional yang memerlukan proses pendaftaran terlebih dahulu. PA Kota Malang berharap ke depan dapat memberikan layanan yang lebih lengkap, mulai dari pendaftaran perkara hingga penyerahan E-Akta Cerai (EAC) dapat dilakukan di MPP.

3


Sebagai bentuk tindak lanjut dari diskusi, Deputi Pelayanan Publik KemenpanRB menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh PA Kota Malang. Melalui koordinasi dengan Dinas PMPTSP, Kementerian menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan sarana dan prasarana yang diperlukan. Diharapkan, dukungan ini dapat mempercepat transformasi layanan pengadilan menuju sistem yang lebih mudah, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dimana memberikan pengalaman pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat, dari yang awalnya “susah menjadi bungah”.

4