Bangil, 26 September 2025 –Pengadilan Agama (PA) Bangil melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente). Majelis Hakim turun langsung ke lokasi objek sengketa di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, untuk meninjau secara fisik dua petak tanah kapling yang menjadi bagian inti dari perkara Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama dengan nomor register 1496/Pdt.G/2025/PA Bgl.
Rombongan Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Drs. H. Arafah Jalil, S.H., M.H., dan Rifyal Fachri Tutuhey, S.HI., M.H. Kehadiran para penegak hukum ini menegaskan komitmen PA Bangil untuk memutus perkara secara adil, transparan, dan berdasarkan keyakinan yang kuat, bukan hanya dari dokumen di atas meja.

Ketua Majelis Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., mengatakan, “Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian di pengadilan, di mana majelis hakim harus mendapatkan gambaran yang jelas dan meyakinkan mengenai kondisi riil, letak, serta batas-batas objek sengketa yang diperkarakan. Peninjauan lapangan ini berfungsi untuk mencocokkan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan dengan fakta-fakta yang ada di lokasi.”
Objek sengketa kali ini adalah dua petak tanah kapling yang diduga merupakan harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan. Dalam perkara ini, gugatan cerai digabungkan (kumulasi) dengan tuntutan pembagian harta, menjadikan penentuan status dan nilai kepemilikan dua bidang tanah ini sangat penting bagi kelanjutan hidup kedua belah pihak pasca perceraian.

Setibanya di lokasi, tim Majelis Hakim disambut oleh jajaran aparatur desa. Kepala Desa Nogosari beserta aparat desa turut hadir dan berperan aktif dengan memberikan keterangan mengenai batas-batas tanah sesuai catatan administrasi desa. Kehadiran Pemerintah Desa sangat membantu hakim dalam memverifikasi data dan memastikan tidak ada pihak lain yang dirugikan.
Pihak-pihak yang berperkara, yaitu Penggugat dan Tergugat, juga hadir langsung di lokasi. Mereka berkesempatan menunjukkan secara langsung batas-batas tanah yang diklaim, memberikan penjelasan, dan menyampaikan argumentasi mereka di hadapan Majelis Hakim. Momen ini seringkali menjadi titik ketegangan, namun proses berjalan tertib di bawah pengawasan Majelis.
Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan lancar, aman, dan tertib. Meskipun bukan merupakan alat bukti mutlak, hasil dari pemeriksaan di lapangan ini memiliki fungsi esensial sebagai alat bantu Majelis Hakim untuk memperoleh kepastian tentang objek yang disengketakan. Temuan ini akan memperkuat alat bukti lain dalam persidangan berikutnya.

Setelah dirasa cukup mendapatkan informasi dan gambaran yang jelas mengenai dua petak tanah kapling tersebut, Majelis Hakim PA Bangil mengakhiri Pemeriksaan Setempat dan segera kembali ke kantor. Hasil peninjauan ini akan menjadi pertimbangan utama dan bahan musyawarah hakim dalam rangka memutuskan perkara Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama ini secara adil dan tepat. Langkah selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak.
#ih..