Jumat, 26 September 2025, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo, melakukan kunjungan penting ke kantor Nasyiatul Aisyiyah. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi lebih lanjut terkait kerjasama dalam pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian. Ahmad menjelaskan, "Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan perlindungan hukum dan sosial yang lebih baik bagi para pihak yang terdampak perceraian." Kegiatan ini mencerminkan perhatian serius Pengadilan Agama dalam memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.

Ketua Aisyiyah, Putri Setiawan, menyambut baik kunjungan dan gagasan tersebut. "Ini adalah langkah positif yang sangat kami dukung demi kesejahteraan keluarga," ujarnya. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Pengadilan Agama dan Nasyiatul Aisyiyah untuk bekerja sama dalam bidang perlindungan keluarga. Ahmad Muhammad N. Afifi menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga hukum dan organisasi sosial. "Kami ingin memastikan bahwa hak istri dan anak tidak terabaikan setelah proses hukum perceraian selesai," katanya.

Kunjungan ini juga sebagai sarana untuk memperkuat komunikasi dan mekanisme kerja antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula langkah-langkah konkrit untuk pendampingan dan edukasi keluarga pasca perceraian. Putri Setiawan menambahkan, "Peran kami tidak hanya mendampingi, tetapi juga mengedukasi agar keluarga bisa bangkit kembali." Nasyiatul Aisyiyah sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki pengalaman yang luas dalam membantu keluarga menghadapi dinamika pasca perceraian. Ahmad menilai bahwa keterlibatan organisasi ini sangat strategis untuk memperkuat perlindungan hak.
Pembahasan juga menyentuh aspek legal yang sering ditemukan sebagai kendala dalam proses pemenuhan hak tersebut. Ahmad menegaskan bahwa Pengadilan Agama berupaya memperbaiki prosedur agar lebih responsif terhadap kebutuhan keluarga. Di sisi lain, Aisyiyah akan memberikan masukan berdasarkan pengalaman langsung mereka di lapangan. Dialog dua arah ini diharapkan menghasilkan inovasi dalam penanganan kasus pasca perceraian. Semangat kolaborasi ini menjadi modal utama menghadapi tantangan di depan.