Jumat, 26 September 2025, Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., melakukan kunjungan ke kantor Fatayat NU Situbondo. Kunjungan ini merupakan bagian dari koordinasi lanjutan terkait kerjasama dalam pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian. Ahmad menyampaikan, "Kami ingin memperkuat sinergi agar hak-hak keluarga yang terdampak perceraian dapat terpenuhi dengan maksimal." Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pelaksanaan program yang lebih efektif.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Korbit Fatayat NU, ibu Santi Harisetiawati. "Kami menyambut baik niat dan langkah Pengadilan Agama untuk bersama-sama memberikan perlindungan bagi keluarga," ujarnya. Koordinasi tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian hak-hak istri dan anak setelah proses perceraian. Ahmad menjelaskan, "Kerjasama ini penting agar kami dapat bekerja secara terintegrasi dengan Fatayat NU di lapangan."

Pertemuan memberi ruang diskusi mengenai mekanisme pendampingan dan edukasi kepada keluarga pasca perceraian. Fatayat NU sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan moral dan sosial. Santi menegaskan, "Kami siap mendukung melalui jaringan dan program pembinaan keluarga yang kami miliki." Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga pembagian peran antara Pengadilan Agama dan Fatayat NU dalam penanganan kasus-kasus keluarga. Ahmad menyatakan, "Pengadilan akan fokus pada aspek hukum, sementara Fatayat menyediakan pendampingan sosial dan psikologis." Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan yang komprehensif dan berkesinambungan bagi para pihak. Mereka sepakat bahwa pelatihan bagi tim pendamping menjadi kunci keberhasilan program ini. Fatayat NU menyambut baik rencana pelatihan tersebut dan berkomitmen untuk mengikuti prosesnya dengan serius. Kejelasan tugas ini diharapkan mempermudah koordinasi di lapangan.