PA Bwi News 02/11/2022
Banyuwangi, Selasa tanggal 1 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang terdiri dari Ketua Majelis YM Drs. H. M. Hayat, S.H., M.H., Hakim Anggota YM Drs. Urip, M.H., dan YM Drs. H. Mukminin, dengan Panitera Pengganti Ike Nuryanti Sulistyowati, S.H., M.H. melakukan Pemeriksaan Setempat (descente), dalam perkara Izin Poligami Nomor 4744/Pdt.G/2022/PA.Bwi.
Pemeriksaan Setempat kali ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat (Siti Nur Hayati, S.H., M.H., Wahid Hasyim, S.H.I., dan Devi Agenop, S.H.) sekaligus Penggugat dan Tergugat. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Bertempat di Rumah Penggugat, Pemeriksaan Setempat dalam perkara izin poligami berjalan dengan lancar.