Wujudkan Mediasi Berkualitas, PA Kota Malang Gelar Monev Rutin
Wujudkan Mediasi Berkualitas, PA Kota Malang Gelar Monev Rutin
Tanggal Rilis Berita : 03 Oktober 2025, Pukul 13:45 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menggerlar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja para Mediator non-hakim pada Jumat, 03 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Dr. Edi Marsis, S.H., M.H., beliau adalah Hakim PA Kota Malang dan didampingi oleh Panitera, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H.. Monitoring ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Malang. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya PA Kota Malang untuk memastikan peran mediator non-hakim berjalan optimal sesuai prosedur.

a

Kegiatan berlangsung di Media Center PA Kota Malang dengan dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. dan Panitera Muda Permohonan, Ibu Ery Handini, S.H., M.H. serta para mediator non-hakim PA Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Panitera PA Kota Malang menyampaikan pentingnya peran mediator dalam mengurangi beban perkara yang harus disidangkan. Beliau turut menjelaskan data statistik keberhasilan mediasi dalam beberapa bulan terakhir. Para mediator non-hakim juga diberi kesempatan menyampaikan kendala dan masukan dalam praktik mediasi.

b

Monev ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan rutin yang dilaksanakan setiap triwulan oleh PA Kota Malang. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kendala di lapangan dan mencari solusi bersama antara mediator non-hakim dan PA Kota Malang. Monev ini juga menjadi forum diskusi terbuka bagi para mediator non-hakim untuk berbagi pengalaman. Dengan output, kualitas layanan mediasi berhasil di PA Kota Malang dapat terus meningkat.

Hakim PA Kota Malang, Dr. Edi Marsis, S.H., M.H., dalam monev ini menegaskan bahwa evaluasi semacam ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas para mediator non-hakim. “Keberhasilan mediasi merupakan indikator penting dalam reformasi sistem peradilan yang lebih humanis,” ujar Pak Edi. Beliau juga menyampaikan hasil monev ini akan dijadikan bahan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan mediasi ke depan. PA Kota Malang berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kompetensi para mediator non-hakim demi terciptanya penyelesaian perkara yang lebih efisien dan humanis.

c