Pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan kegiatan pemusnahan persediaan blangko akta cerai. Kegiatan ini dilakukan di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Kota Malang. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan sistem Elektronik Akta Cerai (E-AC).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H., bersama Sekretaris Pengadilan Agama Kota Malang, Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Kasubbag PTIP, dan Kasubbag Umum. Kehadiran jajaran pejabat struktural ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung modernisasi layanan peradilan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara merobek dan memusnahkan blangko akta cerai yang sudah tidak dipergunakan. “Pemusnahan ini menandai berakhirnya penggunaan blangko fisik, seiring beralihnya sistem administrasi peradilan menuju layanan berbasis elektronik,” ujar Mohamad Arif Fauzi. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penerapan E-AC, masyarakat tidak lagi memerlukan blangko akta cerai dalam bentuk fisik. Semua dokumen akta cerai kini diterbitkan dalam bentuk elektronik sehingga lebih efisien, aman, dan transparan. “Transformasi digital ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama,” tambah Andi Risa Nur Agustini.