Pasuruan, 03 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Pasuruan melalui Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, H.A. Zahri, S.H., M.H.I., bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, dan beberapa hakim serta panitera dan sekertaris mengikuti pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Mediator hakim dan non hakim di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dengan tema ”Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik”. Acara dibuka dengan sambutan dari Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya ia menyampaikan mediasi bukanlah hanya sebuah prosedur yang ditempuh berdasarkan undang-undang. Mediasi menurutnya adalah ruang dialog dan pemulihan. ”seringkali dalam perkara-perkara yang menjadi kompetensi absolut di Pengadilan Agama menimbulkan luka bagi para pihak. Inilah mengapa tema hari ini menjadi sangat relevan,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog, yang merupakan Koordinator Wilayah DKI Jakarta Selatan Ikatan Asesor SDM Aparatur. Dalam materinya ia menekankan pentingnya pendekatan psikologis bagi para mediator khususnya di lingkup Badan Peradilan Agama. Pendekatan psikologis tersebut terdiri dari Pendekatan empati dan Active Listening. Keterampilan tersebut pada intinya adalah mendengarkan tanpa menghakimi, memberi ruang bagi para pihak untuk mengekspresikan perasaan. ”Manfaat dari pendekatan tersebut adalah mengurangi ketegangan emosional, membuat pihak merasa dihargai serta membuka pada jalan kompromi,” terangnya.

Pendekatan selanjutnya adalah melalui pendekatan CBT (Cognitive Behavorial Therapy). Yakni menekankan pada hubungan pikiran, perasaan, serta perilaku. Dalam hal ini mediator perlu membantu pihak dengan mengubah pola pikir negatif menjadi pola pikir positif. “seperti apabila salah satu pasangan selalu menyalahkan pihak lain. Maka bisa diubah menjadi kesalahan tersebut adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya. Melalui bimtek ini, diharapkan para mediator mampu menghadirkan suasana mediasi yang aman dan nyaman, sehingga para pihak merasa didengar dan dihargai. Lebih dari itu, mediator juga dituntut untuk mampu menangkap pesan-pesan tersembunyi di balik emosi para pihak, agar dapat membantu mereka mengendalikan diri serta menciptakan negosiasi yang lebih positif, solutif, dan berkeadilan.