Pengadilan Agama Jombang, Ikuti Rapat Koordinasi Biro Perencanaan
Pengadilan Agama Jombang, Ikuti Rapat Koordinasi Biro Perencanaan
Tanggal Rilis Berita : 06 Juni 2023, Pukul 23:52 WIB, Telah dilihat 2814 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Bertempat di ruang kesekretariatan Pengadilan Agama Jombang, Kepala Sub Bagian PTIP Fathul Mubin, S.H.I. dan Staf Analis Perencaan Evaluasi dan Pelaporan mengikuti zoom meeting berdasarkan surat undangan nomor 133/Bua.1/OT.1.01.1/5/2023. Undangan tersebut berkaitan dengan rapat koordinasi yang diadakan oleh Biro Perencanaan BUA Mahkamah Agung RI. Hal ini Sebagai tindak lanjut Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor : Nomor S-287/MK.02/2023 danB.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 hal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyusunan dan pendampingan RKA-K/L Pagu indikatif TA 2024.

Rapat koordinasi dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan agenda kebijakan dan penganggaran MA Tahun Anggaran 2024. Dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Bapak Sahwan, sekaligus pengarahan terkait kebijakan penganggaran Mahkamah Agung. Dalam pengarahannya, Bapak Sahwan menyampaikan spirit of the day yakni usaha dan keberanian tidak cukup tapa tujuan dan kinerja terbaik adalah Ketika prestasi bertemu dengan perilaku yang mulia (Thomas F. Gilbert). “Prinsip Change or Die, yakni jangan takut dengan perubahan, perubahan adalah hukum alam, perubahan dimulai dari diri sendiri, bila tidak mau berubah, maka alam yang akan merubah kita. Dan yang dapat merubah kecukupan anggaran di satuan kerja adalah kita sendiri.” Ungkap Bapak Sahwan.

7-C051-F2-E-1-FF9-46-B7-ACEC-AA99-FDC2248-C

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi juknis penyusunan RKA-K/L TA 2024 oleh Kabag Bimbingan dan Monitoring Biro Perencanaan dan Organisasi. Dalam pemaparannya, kebijakan pagu indikatif tahun 2024 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Alokasi belanja operasional pagu indikatif mempertimbangkan realiasi, capaian kinerja anggaran dan  Nilai Kinerja Anggaran. Untuk belanja bantuan sewa rumah dinas sementara waktu belum dialokasikan dalam pagu indikatif, menyesuaikan hasil akhir TPM  yang berdampak pada data hakim di masing-masing satuan kerja  dan akan dialokasikan  pada pagu alokasi anggaran di bulan Oktober. Sedangkan honor pengelola keuangan akan dilakokasikan sebagaimana ketentuan dalam SBM Tahun 2024 yaitu 40% dari alokasi pagu bagi Pejabat Fungsional dan pengelola dari unit kerja bagian keuangan dan 60% dari alokasi pagu bagi pengelola yang diluar kerja keuangan. Kemudian, untuk belanja barang non operasional untuk kegiatan Bimbingan Teknis ASN sementara anggarannya akan dialihkan untuk kegiatan laporan tahunan, biaya pindah ke Ibukota Nusantara dan kegiatan Rakernas. Kegiatan berlanjut dengan pemaparan Reviu APIP Pagu Indikatif TA 2024 oleh APIP Badan Pengawasan. 

Sosialisasi terakhir terkait pemaparan terkait PNBP oleh Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan, Ibu Lilies Ainany, SE., M.M. Dalam paparannya, disampaikan bahwa pengelolaan PNBP diatur dalam PP No 58 Tahun 2020. Tahapan PNBP meliputi perencaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan pemeriksaan. Untuk tools yang digunakan dalam pengelolaan PNBP meliputi aplikasi SIMARI, TPNBP, SAKTI, E-BIMA, SPAN, MONSAKTI, serta dokumen fisik dan aplikasi lainnya yang terkait. Acara rapat koordinasi diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Hikma)