Wakil Ketua PTA Surabaya, Muhayah, menghadiri rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa 23 September 2025. Adapun rapat paripurna dilaksanakan guna melaporkan proses dan hasil Uji Kelayakan terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM. Rapat ini dilaksanakan di Gedung DPR RI dengan dihadiri oleh seluruh anggota DPR RI termasuk ketua DPR RI, Puan Maharani.

Muhayah merupakan salah satu dari Calon Hakim Agung Kamar Agama pada Mahkamah Agung. Beliau telah melalui berbagai test untuk menguji kelayakan menjadi Hakim Agung, salah satunya test wawancara yang dilaksanakan pada 9 s/d 15 September.

Selanjutnya, pada tanggal 16 September, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung. Dengan disepakati oleh 8 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, terdapat 9 Calon Hakim Agung dan 1 calon Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 yang disetujui. Adapun nama-nama tersebut adalah sebagai berikut :
1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Pidana;
2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata;
3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata;
4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama;
5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama;
6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN);
7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Agung pada Kamar TUN (Khusus Pajak);
8. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar TUN (Khusus Pajak);
9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Militer; dan
10. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc HAM
Dede Indra Permana Soediro, selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa jabatan hakim merupakan jabatan yang amat penting karena hakim memiliki kewenangan yang luar biasa. “Hakim bisa bisa memutus hak kepemilikan, hakim bisa memutus sah atau tidaknya tindakan penyelenggaraan Negara, hakim bisa memutus bercerainya pasangan suami istri dan bisa menjebloskan orang ke penjara bahkan memberi hukuman mati” ujarnya.

Oleh karena itu beliau berpesan kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk menjujung tinggi integritas, profesionalisme, etika dan moral dalam menjalankan tugasnya. “Kami harap kepada Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang terpilih akan melaksanakan tugas dan kewenangannya secara adil dan bertanggung jawab serta mengedepankan profesionalitas dan integritas. Hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita” imbuhnya.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !