PA Situbondo Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Pelantikan Mediator oleh DSI
PA Situbondo Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Pelantikan Mediator oleh DSI
Tanggal Rilis Berita : 10 Februari 2023, Pukul 14:46 WIB, Telah dilihat 3247 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Memenuhi Surat Undangan dari Dewan Sengketa Indonesia Nomor 1316/K/DSI/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, Pengadilan Agama Situbondo menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah Profesi dan Pelantikan Mediator. Diwakili oleh Bapak Syafiuddin Ariwijaya, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Situbondo, beliau hadir dalam acara yang dilaksanakan pada 10 Februari 2023 di Hotel Wyndham Surabaya. Acara tersebut dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB dan diawali dengan doa serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

WhatsApp Image 2023 02 10 at 14.19.48

Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) melantik dan mengambil sumpah profesi Mediator dalam acara tersebut. Para mediator yang dilantik ini dinyatakan berhak menyandang gelar CPM (Certifikat Profesional Mediator) yang diakui dan terdaftar di Mahkamah Agung RI. Para Mediator tersebut dapat mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk memediasi sengketa atau kasus hukum non hakim, baik kasus perdata yang penyelesaiannya di luar pengadilan, kasus sengketa hubungan industri, maupun kasus pidana yang menempuh upaya Restorative Justic (RJ).

WhatsApp Image 2023 02 10 at 14.16.04

Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah profesi, para mediator melaksanakan penandatanganan pakta integritas. Dewan Sengketa Indonesia adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesain sengketa baik dengan menggunakan instrument kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi individu masing – masing Mediator yang terdaftar di DSI. Sebagai sebuah profesi, selain dapat mendapatkan diri sebagai Mediator di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, penyandang gelar CPM juga bisa mendirikan kantor layanan sendiri seperti halnya advokat. Setelah rangkaian acara selesai, para mediator maju ke atas panggung untuk melakukan sesi foto bersama.