Pengadilan Agama Pamekasan kembali melaksanakan verifikasi berkas perkara itsbat nikah untuk layanan sidang di luar gedung di Kantor Kecamatan Waru pada Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah tim menyelesaikan agenda serupa di Kantor Desa Waru Timur. Kehadiran tim yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Ibu Jamaliyah, S.Ag., bertujuan untuk memastikan seluruh permohonan warga di wilayah Kecamatan Waru terdata dengan akurat.

Pelaksanaan verifikasi di kantor kecamatan ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen pendukung asli yang dibawa oleh para pemohon. Ibu Jamaliyah beserta staf PA Pamekasan bekerja secara maraton untuk melayani masyarakat yang antusias mengikuti program jemput bola ini. Sinergi antara pihak pengadilan dan aparatur kecamatan sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan berkas yang menjadi syarat mutlak pendaftaran perkara.

Dalam keterangannya, Ibu Jamaliyah, S.Ag., menekankan bahwa ketelitian dalam tahap verifikasi sangat menentukan keberhasilan warga mendapatkan pengesahan nikah. "Setelah dari Desa Waru Timur, kami langsung bergerak ke kantor kecamatan agar lebih banyak warga yang terlayani dalam satu hari kerja," jelas beliau di sela-sela kegiatannya. Beliau menambahkan bahwa kemudahan akses ini merupakan bentuk kepedulian nyata Pengadilan Agama Pamekasan terhadap pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.
Agenda hari itu ditutup dengan rekapitulasi jumlah berkas yang telah dinyatakan lengkap untuk segera dijadwalkan masuk ke persidangan. Pihak Kecamatan Waru menyampaikan terima kasih atas inisiatif proaktif ini karena sangat membantu warga yang terkendala jarak dan biaya menuju pusat kota. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pamekasan berharap angka pernikahan yang tidak tercatat di wilayah tersebut dapat terus berkurang secara signifikan.