PA Ponorogo Mengikuti Diskusi Hukum Pengadilan Agama diLingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
PA Ponorogo Mengikuti Diskusi Hukum Pengadilan Agama diLingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 23 Februari 2024, Pukul 13:22 WIB, Telah dilihat 54 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Mengikuti Diskusi Hukum Pengadilan Agama
diLingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

 

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 22/02/2024. Berdasarkan Surat dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 990/WKPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/ II/2024, tanggal 20 Februari 2024, Wakil Ketua PA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. dengan didampingi Hakim-Hakim PA Ponorogo, Panitera Muda Hukum dan Jurusita, mengikuti Diskusi Hukum IKAHI dan IPASPI di Lingkungan PTA Surabaya secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Acara dimulai Pukul 15.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya. Pembahasan dalam diskusi hukum kali ini yaitu mengenai “Fungsi Hukum Relevansinya Dengan Putusan Hakim”.

Adapun narasumber pada acara sore hari ini yaitu Hakim Agung Kamar Agama MA RI Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. Dalam paparaannya, beliau mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menciptakan putusan yang ideal. “Saya harap, agar kita sebagai Hakim yang menciptakan putusan agar selalu adil, khususnya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sehingga putusan yang dikeluarkan nantinya menjadi putusan yang ideal”, ujar beliau.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Bunyi Pasal tersebut yaitu Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. “Hakim itu bukan hanya mengedepankan hukum tetapi harus mengedepankan keadilan”, ucap Pak Edi.

 

Fungsi Hukum adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia, agar supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan (eigenrichting). Adapun kewajiban dasar manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:

  • Setiap manusia yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
  • Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik sebab menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya;
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memnuhi tuntutan keadilan yang adil. (DT)