Lamongan - Jum'at, 26 Agustus 2022 Sidang Terpadu Pengadilan Agama Lamongan kembali digelar. Sidang Terpadu diselenggarakan di Gedung Rafa Resto Prasmanan Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dalam proses penjaringan perkara, petugas meja informasi memilah beberapa wilayah domisili para pihak berperkara untuk dipersidangkan di lokasi tersebut. Proses penjaringan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah para pihak berperkara mendapatkan akses persidangan yang lebih cepat, nyaman, dan efisien. Wilayah yang tercakup dalam Sidang Keliling Terpadu kali ini meliputi Kecamatan Sambeng, Modo, Ngimbang, Bluluk, Sukorame, dan Kedungpring dengan jumlah 21 perkara. Dari 21 perkara tersebut terdapat 3 jenis perkara yang dipersidangkan diantaranya 4 perkara itsbat nikah/pengesahan perkawinan, 1 perkara asal usul anak, dan sisanya 16 perkara gugatan.
Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Drs. H. Abdurahman S.H., M.H. membuka sidang terpadu secara langsung. Disertai dengan Panitera Sugeng Hariyadi, S.H., Kasubag. Umum dan Keuangan Dartik, S.Pd.I., S.H., dan Panmud Hukum, Mazir, S.Ag., M.Si. Turut hadir Camat dan Sekretaris Camat Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, Kepala KUA Kec. Solokuro, Kepala KUA Kec. Sambeng serta Kepala KUA Kec. Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dalam sidang terpadu tersebut, terdapat dua majelis hakim yang bertugas. Majelis hakim pertama dipimpin oleh Drs. Fakhruddin serta anggota Drs. H. M. Bisyri, S.H., M.H. dan Drs. H. Moh. Fadli, S.H., M.A. dan Panitera Pengganti Hujaidi, S.H., M.H. Majelis hakim kedua dipimpin oleh Dra. Hj. Raudatul Jannah dengan anggota Dra. Hj. Munajat, M.H., Drs. H. Ach. Shofwan MS, S.H., M.A. serta Drs. H. Kayanto, S.H.I. selaku Panitera Pengganti.
Dari persidangan tersebut sebanyak 20 perkara telah putus. Dengan adanya sidang terpadu ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat setempat dari segi akses lokasi dan transportasi dalam mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Lamongan.