Bersama Mewujudkan Peningkatan Predikat Kabupaten Layak Anak Utama Kabupaten Jombang Tahun 2023
Bersama Mewujudkan Peningkatan Predikat Kabupaten Layak Anak Utama  Kabupaten Jombang Tahun 2023
Tanggal Rilis Berita : 15 Februari 2023, Pukul 21:02 WIB, Telah dilihat 2157 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Rabu 15 Februari 2023 diselenggarakan rapat koordinasi Dinas PPA, instansi vertikal, OPD Pemkab Jombang terkait membahas tentang Kabupaten Layak Anak. Berdasarkan undangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang nomor 005/1079/415.10/2023 tanggal 12 Februari 2023 diselenggarakan rapat koordinasi kabupaten layak anak tahun 2023. Hadir bersama POLRES Jombang, Pengadilan Negeri Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Lapas Jombang, Kemenag Jombang, Pengadilan Agama Jombang diwakili oleh Sekretaris bapak Rohmad Bahrudin,S,Kom untuk menyampaikan data implementasi dan sarana sesuai dengan surat undangan. Acara diselenggarakan di ruang rapat Moestajab Soemowidagdo Jombang dimulai pukul 09.00 wib. Acara dibuka oleh staf ahli PEMKAB Jombang bidang KESRA didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Penghargaan Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) ini terdiri dari 5 peringkat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. Upaya peningkatan predikat oleh Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai kabupaten layak anak yang sebelumnya Nindya menjadi Utama terus ditingkatkan. Dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak stakeholder terkait. 

Whats-App-Image-2023-02-15-at-21-00-27

Pada rapat koordinasi tersebut, juga dilakukan pembagian satuan kerja / instansi sesuai dengan klaster untuk memenuhi persyaratan penilaian. Pemenuhan hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) mencakup 5 (lima) klaster, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni dan budaya (5) Perlindungan khusus. Pengadilan Agama Jombang dimintai Kerjasama untuk menyajikan data perkara dispensasi perkawinan anak (DISKA) sesuai dengan matrik yang diberikan. Sampai dengan tanggal 15 Fberuari 2023 jumlah permohonan perkara DISKA sebanyak 47 perkara. 

Capaian yang diraih oleh pemerintah daerah hasil sinergi dengan stakeholder, diharapkan dapat terus memotivasi keluarga, masyarakat, media, dan dunia usaha agar semakin paham terhadap upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan tanggung jawab bersama. (rb)