“Seiring dengan perkembangan teknologi, peradaban manusia telah berubah. Jika kita tidak mampu mengikuti perubahan tersebut, maka kita akan terbelakang. Oleh karena itu, untuk mewujudkan peradilan yang excellent, berkelas dunia, maka kita harus mengimplementasikan penggunaan Teknologi Informasi di peradilan.” ujar Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya pada acara Launching Aplikasi e-Bundling. Launching aplikasi tersebut dilakukan secara virtual melalui zoom meeting serta disiarkan langsung melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada 02 November 2022. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Aplikasi e-Bundling merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Ditjen Badilag untuk pengiriman dokumen pra-banding secara elektronik. Dengan adanya aplikasi tersebut, verifikasi dokumen menjadi lebih cepat, serta hakim mempelajari berkas lebih awal. Selain itu, aplikasi ini juga mempunyai fitur notifikasi whatsapp yang berisi monitoring pengiriman berkas dan status perkara.
Tentunya aplikasi e-bundling ini meningkatkan efisiensi, yaitu memangkas biaya pengiriman berkas. Selain itu juga mendukung asas peradilan: cepat, sederhana, dan biaya ringan. Bapak Dirjen Badilag juga menghimbau kepada seluruh peradilan agama dapat mengimplementasikan aplikasi e-bundling ini dengan sebaik mungkin. Tidak hanya e-bundling, tetapi juga penggunaan aplikasi teknologi informasi yang lain seperti e-court dan gugatan mandiri.