img-logo img-logo
PA SITUBONDO MENGIKUTI PEMBUKAAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MA TRIWULAN III TAHUN 2025
PA SITUBONDO MENGIKUTI PEMBUKAAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MA TRIWULAN III TAHUN 2025
Tanggal Rilis Berita : 09 Oktober 2025, Pukul 14:17 WIB, Telah dilihat 48 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kamis, 09 Oktober 2025, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Pembukaan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Umum dan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui zoom meeting. Sekretaris, Kasubag Umum Keuangan dan Pengolah Data Informasi Pengadilan Agama Situbondo mengikuti acara tersebut dengan seksama dari ruang Media Center. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edy Yudiadi, S.Sos., M.M., yang menyampaikan sambutan kepada seluruh peserta.

WhatsApp Image 2025 10 09 at 11.08.12

Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang tertib dan tepat waktu demi menjaga integritas keuangan Mahkamah Agung. “Pelaporan yang transparan menjadi pondasi utama akuntabilitas lembaga peradilan,” tegas Edy Yudiadi. Kegiatan daring ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Satuan Kerja di seluruh Indonesia. “Mari saling berkoordinasi agar pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025 10 09 at 11.09.55

Materi utama dalam acara ini dipaparkan oleh M. Teguh Pramesti dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan penyelesaian transaksi hingga periode September 2025 serta pentingnya monitoring hasil rekonsiliasi di aplikasi SAKTI. Jika rekonsiliasi tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan, satuan kerja akan dikenakan sanksi administratif. Teguh juga menekankan perlunya validasi dan penginputan data yang cermat untuk setiap modul aplikasi.

Pembahasan dilanjutkan pada aspek teknis rekonsiliasi eksternal, terutama proses tutup buku permanen pada modul aklap dan persetujuan transaksi di modul persediaan, aset tetap, serta piutang. “Setelah tutup buku permanen, data tidak dapat diubah dan laporan keuangan menjadi final,” papar narasumber dengan tegas. Satker juga diarahkan untuk melakukan permohonan buka periode hanya untuk transaksi strategis yang sesuai proses bisnis dan validasi aplikasi. Setiap langkah yang diambil harus dipertanggungjawabkan dengan teliti demi menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan.