Dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dari Pengadilan Agama tingkat pertama ke Pengadilan Agama tingkat banding, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Launching Aplikasi e-Bundling secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini digelar para hari Rabu tanggal 2 November 2022 pada pukul 14.00 WIB.
Acara Launching Aplikasi e-Bundling ini dihadiri oleh seluruh satker tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia secara online melalui Zoom Meeting. Turut hadir pada kegiatan ini yakni Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Siti Hanifah, S.Ag., MH., Panitera, Drs. Ishadi, MH., dan Sekretaris, Syamsudl Dluha, S.Kom., MHI., secara daring di ruangan media center Pengadilan Agama Mojokerto.
Selepas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan ayat suci Al-Quran. Acara kemudian dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Aco Nur, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan visinya kepada peradilan agama di seluruh Indonesia, "Peradilan agama harus bisa untuk menjadi badan peradilan yang berkelas dunia".
"Oleh karena itu kita yang berada di peradilan agama jangan pernah berhenti untuk berinovasi, karena salah satu kunci utama menuju kelas dunia adalah dengan inovasi teknologi informasi", kata beliau. Ditjen Badilag sebagai wadah dari peradilan agama juga tak hentinya berinovasi. Setelah sebelumnnya sudah ada puluhan inovasi dari Ditjen Badilag, kali ini Ditjen Badilag pun kembali merilis suatu aplikasi inovasi baru.
Aplikasi tersebut dinamakan e-Bundling. e-Bundling adalah aplikasi pengiriman dokumen pra-banding secara elektronik dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tingkat banding. Dengan adanya aplikasi ini maka verifikasi dokumen perkara akan lebih cepat karena hakim tingkat banding dapat mempelajari berkas perkawa lebih awal.
Aplikasi ini juga memiliki fitur notifikasi WhatsApp untuk memonitor pengiriman berkas perkara dan untuk mengetahui status perkara tersebut seperti apa. Berkat aplikasi ini, proses pengiriman berkas perkara dari tingkat pertama ke tingkat banding yang biasanya memakan banyak biasa, sekarang dapat diefisiensikan.