Senin, 13 Oktober 2025, Plt Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) "Disiplin ASN sebagai Instrumen Pengendalian Birokrasi Berkualitas" yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Malang secara hybrid. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui kanal Youtube di ruang Kesekretariatan. Materi yang disampaikan relevan dengan kebutuhan birokrasi saat ini demi tercapainya pemerintahan bersih, efektif, dan berdaya saing. Terselenggaranya kegiatan ini menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya aparatur sipil.

Kegiatan Bimtek juga menghadirkan narasumber terkemuka salah satunya Yosua Jaya Edy. Dalam presentasinya, Yosua menekankan pentingnya disiplin sebagai pondasi membangun birokrasi yang efisien dan adaptif terhadap perubahan zaman. "Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cermin dari etika kerja dan tanggung jawab moral seorang aparatur terhadap amanah jabatan yang diembannya," ujar Yosua secara langsung. Ia menambahkan bahwa ASN yang berdisiplin bukan hanya soal kehadiran fisik, tetapi juga komitmen melayani masyarakat dengan optimal.

Dalam forum tersebut, narasumber juga menjelaskan mengenai inovasi digital birokrasi, yaitu aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Aplikasi SIASN menjadi alat penting dalam memperbaiki kualitas data ASN serta mendukung layanan manajemen kepegawaian secara efisien. Narasumber menyampaikan, "Melalui aplikasi SIASN, seluruh proses perencanaan, pengembangan kapasitas, hingga penilaian kinerja ASN dapat berjalan transparan dan terukur." Penerapan SIASN di lingkungan ASN diharapkan dapat mempercepat evaluasi dan penyelesaian permasalahan birokrasi. Penggunaan digitalisasi sistem kepegawaian menjadi contoh nyata pengendalian birokrasi yang berintegritas di era modern.
Topik gratifikasi juga menjadi sorotan utama dalam Bimtek ini sebagai bagian dari upaya mencegah tindak korupsi di lingkungan ASN. Undang-undang mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK melalui aplikasi resmi. ASN juga diingatkan agar selalu menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali gaji sesuai ketentuan. Melalui edukasi ini, diharapkan tercipta budaya kerja anti gratifikasi di lingkungan ASN.