Lumajang - Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., memberikan materi kepada mahasiswa/i PKL dari Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman mahasiswa/i terkait pelaksanaan sistem kerja kepaniteraan di pengadilan khususnya Pengadilan Agama Lumajang. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang, acara berlangsung pada hari Senin, 13 Oktober 2025. Antusiasme mahasiswa/i PKL terlihat saat mereka menyimak materi yang telah dipaparkan oleh Panitera PA Lumajang.

Dalam paparannya, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menjelaskan tugas kepaniteraan yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasan beliau, kepaniteraan bertanggung jawab atas administrasi perkara, termasuk mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Selain itu, kepaniteraan juga berperan penting dalam mencatat jalannya sidang dan melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan. Setiap proses tersebut harus dijalankan dengan tertib demi memastikan transparansi dan akurasi dalam penanganan perkara.

Dalam pemaparannya, Bapak H. Khadimul Huda menjelaskan alur kerja kepaniteraan mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Beliau juga menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam setiap tahapan administrasi perkara. Materi tersebut disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami oleh mahasiswa PKL.

Lebih lanjut, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. juga menjelaskan pola-pola dalam penyelenggaraan administrasi perkara yang mencakup lima bidang, yaitu prosedur penyelenggaraan, register perkara, keuangan perkara, laporan perkara, dan kearsipan. “Kelima pola ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dan apabila tidak dilaksanakan, maka tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik”, tambah beliau. Mahasiswa/i PKL juga diberikan pemahaman terkait prosedur penerimaan perkara melalui meja I, II, dan III di Pengadilan Agama Lumajang. Dengan demikian, mahasiswa/i diharapkan mampu mengenal alur administrasi perkara di Pengadilan Agama dengan baik. “saya harap mahasiswa/i dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam bidang hukum dan administrasi peradilan secara profesional di masa mendatang”, tutup beliau.