img-logo img-logo
Pembinaan, Diskusi Hukum Serta Launching Ruang Sidang & Majalah Digital PTA Surabaya
Pembinaan, Diskusi Hukum Serta Launching Ruang Sidang & Majalah Digital PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 15 Agustus 2025, Pukul 15:38 WIB, Telah dilihat 65 Kali

Pembinaan, Diskusi Hukum Serta Launching Ruang Sidang & Majalah Digital PTA Surabaya

Surabaya – Menyambut 143 tahun perjalanan Peradilan Agama di Indonesia, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar Pembinaan serta Diskusi Hukum bertema “Modernisasi Peradilan Agama di Era Digital: Optimalisasi Sistem E-Court Dalam Menyongsong 143 Tahun Peradilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya” pada Kamis (14/8/2025) di Aula KH. Abdullah Siddiq. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari seluruh satuan kerja (satker) di wilayah PTA Surabaya.

image host

Acara diawali dengan sambutan dari KPTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, SH, MH, lalu dilanjutkan dengan pembinaan oleh Hakim Agung, Dr. Imron Rosyadi, S.Ag., M.H. Dr. Zulkarnain mengucapkan selamat datang kepada Yang Mulia Hakim Agung MA RI ke PTA Surabaya. Pada kesempatan kali ini Hakim Agung juga menyampaikan pembinaan kepada seluruh hakim dan pegawai di lingkungan PTA Surabaya.

image host
.

Kegiatan ini juga diiringi dengan peresmian ruang sidang baru dan edisi kedua majalah digital PTA Surabaya. Untuk edisi kali ini majalah digital PTA Surabaya juga diluncurkan versi cetaknya.

Sesi berikutnya adalah pembinaan dari Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Drs. Arief Hidayat, S.Ag., MH, dan Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA RI, Dr. H. Achmad Zainullah, SH, MH.

image host

Sesi berlanjut dengan diskusi hukum di lingkungan PTA Surabaya. Hadir sebagai narasumber Dr. Drs. Toif, M.H. (Hakim PA Trenggalek) dengan moderator Dr. Abdul Mustopa, S.HI., M.H. (Hakim PA Surabaya).

Dalam paparannya, Dr. Toif menegaskan bahwa penerapan e-litigasi merupakan lompatan besar menuju peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, serta ramah lingkungan. “Kalau selama ini masyarakat menganggap berperkara itu susah dan mahal, maka dengan adanya persidangan elektronik, anggapan tersebut bisa ditepis. Beracara menjadi mudah, murah, dan tidak berbelit-belit,” ungkapnya.

image host

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa modernisasi hukum acara ini tidak mengurangi validitas pemeriksaan perkara. “Dengan tidak mengurangi esensi pemeriksaan perkara dan keabsahan alat bukti, persidangan tetap bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Hanya saja, pemahaman bersama sangat diperlukan agar tidak ada tafsir ganda dalam praktik e-court dan e-litigasi,” jelasnya.

Namun demikian, Dr. Toif juga menyinggung sejumlah tantangan teknis di lapangan, seperti perbedaan standar pemanggilan melalui PT Pos, verifikasi dokumen, hingga kendala dalam proses mediasi dan telekonferensi. “Seringkali kita masih menemukan percampuran antara hukum acara manual dan elektronik. Padahal, perkara yang didaftarkan secara elektronik seharusnya diselesaikan pula dengan hukum acara elektronik,” tegasnya.

image host

Diskusi pun berlangsung dinamis, dengan peserta menyampaikan beragam pengalaman praktik di lapangan—mulai dari retur panggilan, perbedaan dokumen SIPP dengan persidangan, hingga persoalan biaya komunikasi jarak jauh. Sejumlah solusi mengemuka, antara lain evaluasi kinerja PT Pos, perbaikan mekanisme verifikasi, serta pembentukan tim khusus untuk menyempurnakan penerapan E-Court.

Acara ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi antara regulasi, teknologi, dan pelaksana lapangan agar peradilan agama semakin transparan, efisien, dan adaptif menghadapi era digital.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !