Kediri, 15 Oktober 2025 - Sidang litigasi perkara waris yang melibatkan pihak dari Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Kota Kediri berlangsung dengan khidmat melalui sistem teleconference. Hakim Ketua dari PA Medan membuka sidang dengan salam pembuka yang hangat dan penuh wibawa. Dalam sambutannya, beliau terlebih dahulu menyapa Panitera PA Kota Kediri, Bapak Mashudi, S.Ag., M.H., yang turut mendampingi pelaksanaan sidang secara elektronik di ruang sidang. Setelah itu, Hakim Ketua juga menyapa pihak tergugat yang hadir secara langsung di Ruang Sidang 1 PA Kota Kediri, memastikan kesiapan semua pihak untuk memulai jalannya sidang perkara waris tersebut.
Setelah pembukaan selesai, Hakim Ketua memulai pemeriksaan perkara dengan menanyakan identitas pihak tergugat untuk memastikan keabsahan data. Dengan suara tegas namun santun, beliau bertanya, “Saudara, mohon sebutkan nama lengkap, tempat tinggal, dan hubungan keluarga Anda dengan pihak penggugat sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara.” Hakim Ketua kemudian melanjutkan dengan pertanyaan klarifikasi, “Apakah benar penggugat dalam perkara ini adalah saudara kandung Anda?” Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan bahwa seluruh data dan hubungan hukum antar pihak telah sesuai dengan fakta yang diajukan ke pengadilan.

Pihak tergugat menjawab pertanyaan hakim dengan nada sopan dan jujur. “Benar, Yang Mulia, penggugat adalah kakak kandung saya sendiri. Saya juga ingin menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan mengikuti sidang ini secara elektronik,” ucapnya dengan penuh rasa hormat. Ia menambahkan, “Dengan adanya sidang elektronik ini, kami sangat terbantu karena prosesnya jauh lebih cepat, efisien, dan tidak memerlukan biaya besar untuk perjalanan ke luar daerah.” Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana sistem sidang daring benar-benar memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Sepanjang sidang berlangsung, suasana di Ruang Sidang 1 PA Kota Kediri tetap tertib dan profesional. Panitera, Bapak Mashudi, S.Ag., M.H., memastikan seluruh perangkat teleconference berfungsi optimal agar komunikasi dengan majelis hakim di PA Medan berjalan tanpa kendala. Para peserta sidang, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, terlihat fokus mengikuti setiap tahapan persidangan dengan seksama. Kolaborasi antara kedua pengadilan ini menjadi contoh nyata pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelaksanaan sidang litigasi elektronik di Pengadilan Agama Kota Kediri menjadi bukti komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan mutu pelayanan publik. Melalui penerapan teknologi informasi, PA Kota Kediri terus berinovasi untuk memberikan akses keadilan yang mudah dan transparan bagi masyarakat. Inisiatif ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan modernisasi peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung. Dengan dedikasi yang tinggi, PA Kota Kediri menunjukkan bahwa pelayanan hukum berbasis digital dapat diwujudkan tanpa mengurangi nilai keadilan dan profesionalitas aparat peradilan.