Pengadilan Agama Bojonegoro Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro
Pengadilan Agama Bojonegoro Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro
Tanggal Rilis Berita : 17 Februari 2023, Pukul 15:59 WIB, Telah dilihat 74 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bojonegoro

Bojonegoro – 17 Februari 2023 - Pengadilan Agama Bojonegoro kembali mengadakan sidang keliling yang ke-6 kalinya di tahun 2023 ini. Sidang keliling dilaksanakan di Kecamatan Sumberjo dan Kecamatan Padangan. Sidang keliling akan dilaksanakan sebanyak delapan kali selama tahun 2023 ini. Sidang keliling bertempat di Desa Mejuwet Kecamatan Sumberjo dan Desa Padangan Kecamatan Padangan. Antusiasme masyarakat akan pelaksanaan sidang diluar gedung sangat tinggi, terbukti dengan adanya kenaikan signifikan perkara sidang keliling pada tahun ini.

sidkel-17-2-1

Sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Padangan terdiri dari satu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. Gembong Edy Sujarno, M.H., dan didampingi dua Hakim Anggota Drs. H. Maftuh Basuni, M. H., dan Drs. Nurul Anwar, M.H., serta Ahmad Bajuri, S.H., M.H.I., sebagai Panitera Pengganti. Jumlah perkara yang disidangkan sejumlah 16 perkara dengan rincian 15 perkara gugatan dan perkara permohonan 1 perkara. Untuk jumlah perkara yang puts di Desa Padangan sebanyak 15 perkara.

sidkel-17-2-2

Sedangkan sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Mejuwet terdiri dari satu Majelis Hakim yang dipimpin ole Drs. H. Mahzumi, M.H., dan didampingi dua Hakim Anggota Drs. Aunur Rofiq, M.H., dan Dr. Drs. Mudzakir, M.HI., serta Mudakin S.H., sebagai Panitera Pengganti. Jumlah perkara yang disidangkan sejumlah 11 perkara dengan rincian 10 perkara cerai gugat dan cerai talak, serta dispensasi kawin sebanyak 1 perkara.

Untuk jumlah perkara yang putus di Desa Mejuwet sebanyak 11 perkara.Sidang keliling dilaksanakan di lokasi yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama atau di lokasi yang menyulitkan para pencari keadilan baik dari segi biaya, transportasi maupun proses apabila sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama. Sidang keliling dapat dilaksanakan di kantor pemerintah seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya. Semoga pelaksanaan sidang diluar gedung diberi kelancaran sampai akhir. (Tim Website PA Bojonegoro).