img-logo img-logo
PA Lumajang Jalin Koordinasi dengan Muslimat NU Lumajang Bahas Rencana MoU Ketahanan Keluarga, Penvegahan Perkawinan Anak dan Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga
PA Lumajang Jalin Koordinasi dengan Muslimat NU Lumajang Bahas Rencana MoU Ketahanan Keluarga, Penvegahan Perkawinan Anak dan Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga
Tanggal Rilis Berita : 16 Oktober 2025, Pukul 15:49 WIB, Telah dilihat 70 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

PA Lumajang Jalin Koordinasi dengan Muslimat NU Lumajang Bahas Rencana MoU Ketahanan Keluarga, Penvegahan Perkawinan Anak dan Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga

Lumajang | Pengadilan Agama (PA) Lumajang melakukan koordinasi dengan Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Lumajang dalam rangka persiapan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, dan peningkatan kesadaran hukum keluarga terhadap perempuan dan anak. Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, pada Rabu 15 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Lumajang bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang bapak Abdul Kodir, S.Ag., M.M.. Sementara dari pihak Muslimat NU, hadir Ketua PC Muslimat NU Lumajang, Hj. Siti Hafsah Abd. Halim, S.Pd..

image host

Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam langkah-langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dalam bidang pembinaan keluarga dan perlindungan anak. Panitera PA Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian lembaga peradilan terhadap peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak agar lebih terlindungi secara hukum,” ujar beliau. Beliau menambahkan bahwa MoU ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat.

image host

Sementara itu, Ketua PC Muslimat NU Lumajang, Hj. Siti Hafsah Abd. Halim, S.Pd., menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas inisiatif dari Pengadilan Agama Lumajang dalam menjalin koordinasi yang membawa manfaat besar bagi umat. “Kami sangat mendukung rencana MoU ini karena sejalan dengan komitmen Muslimat NU dalam membina ketahanan keluarga dan mencegah perkawinan anak,” tutur Ibu Hj. Siti Hafsah. Menurutnya, kolaborasi ini akan memperkuat peran Muslimat NU dalam memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak di berbagai kecamatan di Kabupaten Lumajang.

image host

Rencana penandatanganan MoU ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 di Pasuruan, bersama seluruh Pengadilan Agama se-Korwil Malang. Agenda tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga peradilan agama dan organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan muncul berbagai program nyata seperti penyuluhan hukum, bimbingan pra-nikah, dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan gender. Dengan demikian, kegiatan koordinasi ini menjadi langkah awal menuju terjalinnya kemitraan strategis demi kesejahteraan keluarga di Kabupaten Lumajang.