img-logo img-logo
PA SITUBONDO TINGKATKAN KOMPETENSI ARSIP MELALUI BIMBINGAN TEKNIS
PA SITUBONDO TINGKATKAN KOMPETENSI ARSIP MELALUI BIMBINGAN TEKNIS
Tanggal Rilis Berita : 21 Oktober 2025, Pukul 14:59 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Hilda Wahyu Amalia, mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Statis pada Selasa, 21 Oktober 2025. Acara diselenggarakan secara daring oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan diikuti di ruang kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Webinar ini menghadirkan narasumber Tarigan Bambang yang memberikan pemaparan mendalam mengenai strategi dan prosedur pengelolaan arsip statis. "Perlu ada panduan strategi akuisisi arsip statis dalam setiap melakukan akuisisi arsip," tegas Tarigan saat memulai sesi.

WhatsApp Image 2025 10 21 at 11.29.11

Materi utama menitikberatkan pada pentingnya pendokumentasian dan pengelolaan arsip statis agar tetap terjaga keamanannya dan tersusun rapi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pegawai dalam mengelola arsip sesuai standar nasional. Partisipasi Hilda sebagai perwakilan petugas arsip Pengadilan Agama menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di satuan kerja tersebut.​ Dalam bimbingan teknis tersebut, Tarigan menjelaskan bahwa akuisisi arsip statis dapat dilakukan melalui dua cara yaitu penarikan arsip statis dari pencipta arsip oleh lembaga kearsipan atau penerimaan arsip statis dari pencipta arsip.

WhatsApp Image 2025 10 21 at 11.29.11 1

"Arsip yang diakuisisi ke lembaga harus sudah ditetapkan sebagai arsip statis dan melewati masa simpan dinamisnya," ujarnya. Hal ini penting agar arsip yang disimpan memenuhi standar kearsipan dan dapat digunakan sebagai sumber informasi di masa depan. Peserta mendapatkan pemahaman jelas tentang prosedur dan tata cara yang harus dijalankan untuk memastikan arsip statis terkendalikan dengan baik. Penjelasan yang detail membuat materi mudah diterima oleh seluruh peserta, termasuk Hilda. Diskusi terkait dokumentasi dan pelaporan dalam proses akuisisi juga menjadi bagian yang penting. Acara memberikan peluang bagi peserta untuk bertukar pengalaman dalam pengelolaan arsip.​

Tarigan menambahkan bahwa arsip statis yang diakuisisi harus dalam keadaan teratur dan terdaftar. "Hal ini penting agar arsip mudah dicari dan dikelola secara sistematis," jelasnya. Dalam pelaksanaan pengelolaan arsip statis, penyerahan arsip harus didokumentasikan secara lengkap. Proses ini mencakup pembuatan naskah serah terima arsip statis beserta daftar arsip statis yang diserahkan. Menurutnya, dokumentasi ini menjadi bukti sah yang mendukung legalitas dan akuntabilitas pengelolaan arsip. Setiap lembaga diharapkan melakukan pencatatan rinci agar pengelolaan arsip tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Seminar daring ini menjadi wadah pembelajaran dan peningkatan kapasitas pengelolaan arsip statis.​