Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti kegiatan Overview Batch IX Orientasi PPPK Tahun 2025 pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring. Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman awal mengenai pelaksanaan orientasi bagi PPPK di lingkungan Mahkamah Agung. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Herlina Ulfa Ningrum, S.Pd., M.Pd., selaku panitia Orientasi Batch IX PPPK Tahun 2025. Ia menjelaskan pentingnya orientasi sebagai langkah awal pembentukan nilai-nilai ASN pada PPPK.

Dalam paparannya, Herlina menyampaikan bahwa pelaksanaan orientasi akan dilaksanakan mulai tanggal 3 November hingga 19 November 2025 atau selama 15 hari kalender. “Orientasi ini merupakan kegiatan wajib bagi seluruh PPPK agar memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah,” ungkapnya. Kegiatan orientasi akan dilaksanakan secara online melalui platform pembelajaran resmi yang telah disiapkan. Peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan semangat belajar. Melalui orientasi ini, diharapkan PPPK dapat memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebelum menjalankan tugasnya di instansi masing-masing.
Lebih lanjut, narasumber juga memperkenalkan kembali aplikasi SIBANGKOM PPPK yang digunakan dalam proses orientasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tahun 2025. Aplikasi ini mencakup fitur pengisian biodata peserta, pelaksanaan kegiatan, hingga proses pengunduhan sertifikat kelulusan orientasi. “SIBANGKOM PPPK dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengakses seluruh tahapan kegiatan orientasi secara terintegrasi,” jelas Herlina. Dengan adanya aplikasi ini, peserta dapat lebih mudah memahami sistem administrasi dan pelaporan kegiatan orientasi secara digital. Selain itu, penggunaan aplikasi ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital di bidang kepegawaian.

Orientasi PPPK menjadi langkah penting dalam memberikan pengenalan serta penyediaan informasi mengenai nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Narasumber menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan bentuk pengembangan kompetensi, melainkan tahap awal untuk membangun integritas dan etika ASN. “Orientasi harus diberikan sejak awal penerimaan PPPK sebagai wujud pembentukan karakter ASN yang berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya. Dalam kegiatan ini, peserta juga diberikan pengetahuan mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab ASN di instansi pemerintah. Dengan demikian, orientasi diharapkan mampu membentuk PPPK yang profesional dan berintegritas tinggi.
Sebagai penutup, Herlina menegaskan bahwa orientasi PPPK hanya dilaksanakan satu kali selama masa kerja sebagai PPPK di instansi pemerintah. “Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi ini bagi seluruh pegawai PPPK agar tercipta kesamaan visi dan pemahaman terhadap nilai ASN,” tegasnya. Kegiatan orientasi ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab, etika kerja, dan semangat pengabdian kepada negara bagi seluruh peserta. Pengadilan Agama Pasuruan pun berkomitmen untuk mendukung penuh seluruh PPPK dalam mengikuti kegiatan ini secara optimal. Dengan bekal orientasi ini, PPPK diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja lembaga peradilan agama.(Stipen)