Menindaklanjuti surat permohonan izin penelitian dari Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Nomor 12322/B/UN3.FKM/I/PT.01.04/2025 tanggal 24 Desember 2025, Pengadilan Agama Lumajang menerima kunjungan mahasiswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Kunjungan tersebut berlangsung pukul 08.00 WIB dan diterima oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang, Achmad Chozin, S.H. Mahasiswa yang hadir adalah Saudari Tiber Raniar Inner Beauty Bilqis dari Program Magister Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya.

Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan penelitian dan konsultasi dalam rangka penyusunan tesis sebagai tugas akhir program magister. Penelitian dilakukan dengan menggali informasi dan berdiskusi bersama para Yang Mulia Hakim Pengadilan Agama Lumajang. Achmad Chozin, S.H. menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Universitas Airlangga terhadap Pengadilan Agama Lumajang sebagai lokasi penelitian. “Kami menyambut baik kegiatan penelitian ini dan berharap hasilnya dapat memberikan kontribusi ilmiah yang bermanfaat, khususnya terkait praktik peradilan di lingkungan Pengadilan Agama,” ujar Achmad Chozin, S.H.

Berdasarkan disposisi Ketua Pengadilan Agama Lumajang tertanggal 24 Desember 2025, Panitera Muda Gugatan ditugaskan untuk memfasilitasi kegiatan penelitian dan konsultasi tersebut. Mahasiswa akan melakukan konsultasi dengan hakim yang menangani perkara Dispensasi Kawin. Judul tesis yang diangkat adalah *“Faktor Budaya dalam Praktik Pernikahan Dini di Kabupaten Lumajang”*. Menurut Achmad Chozin, S.H., “Pengadilan Agama Lumajang siap memfasilitasi konsultasi dengan para hakim yang menangani perkara Dispensasi Kawin agar data yang diperoleh akurat dan komprehensif.”

Pada akhir pertemuan, Achmad Chozin, S.H. kembali menyampaikan terima kasih atas kunjungan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya. Ia mempersilakan mahasiswa untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam menggali informasi yang dibutuhkan. “Silakan menggali informasi sebanyak-banyaknya dari Yang Mulia Hakim maupun pihak berperkara sepanjang diperlukan untuk kelengkapan penulisan tesis,” tuturnya. Panitera Muda Gugatan juga mendoakan agar proses studi magister dapat diselesaikan dengan baik dan memperoleh hasil terbaik saat ujian tesis.