PTA Surabaya Ikuti Seminar Nasional HUT IKAHI ke-73, Dorong Implementasi Pemidanaan Nonpenjara yang Berkeadilan
Surabaya — Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-73 secara daring dari Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim tinggi dan aparatur peradilan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas serta pemahaman terhadap dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Seminar nasional yang mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Nonpenjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman para hakim terhadap arah baru kebijakan pemidanaan di Indonesia.
Laporan panitia kegiatan disampaikan oleh Ketua Panitia, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi IKAHI dalam memperkuat profesionalitas hakim di tengah perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Sambutan Ketua Umum PP IKAHI disampaikan oleh Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya kesiapan hakim dalam merespons perubahan paradigma hukum pidana yang kini lebih menitikberatkan pada keadilan substantif, restoratif, dan rehabilitatif.

Sementara itu, sambutan utama sekaligus pembukaan acara dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa perubahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 merupakan momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang berimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia dengan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur strategis, yaitu:
1. Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi III DPR RI;
2. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia;
3. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam paparannya, para narasumber menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif. KUHP 2023 menghadirkan berbagai alternatif pemidanaan nonpenjara seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pidana denda yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik, termasuk overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada tataran pembentukan regulasi, melainkan pada implementasi yang konsisten di lapangan. Hakim diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan pidana nonpenjara secara tepat dan proporsional, serta mengedepankan keadilan substantif dalam setiap putusan.

Seminar ini juga menegaskan pentingnya peran hakim dalam melakukan individualisasi pemidanaan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi pelaku, dampak terhadap korban, serta kepentingan masyarakat luas. Selain itu, penekanan pada pemulihan korban melalui mekanisme restitusi juga menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.
Melalui keikutsertaan dalam seminar nasional ini, PTA Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan serta kesiapan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Diharapkan, seluruh aparatur peradilan, khususnya para hakim, dapat menginternalisasi nilai-nilai keadilan yang lebih humanis dan adaptif terhadap perkembangan zaman demi terwujudnya peradilan yang agung.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !