Selasa, 21 Oktober 2025, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Overview Batch IV Orientasi Penata Layanan Operasional 2025 secara daring melalui Zoom Meeting di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai bagian dari program pembinaan kompetensi ASN. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Maria Dewi Rosalina, yang memberikan paparan menarik tentang orientasi dan pembelajaran mandiri bagi PPPK. Acara tersebut berlangsung dengan penuh antusiasme, diikuti oleh seluruh PPPK yang baru diangkat maupun yang sedang melaksanakan pelatihan dasar. “Orientasi PPPK merupakan langkah awal dalam membangun integritas dan profesionalisme ASN,” ujar Maria membuka kegiatan.

Maria Dewi Rosalina menjelaskan bahwa Orientasi PPPK dapat diakses melalui situs resmi SIBANGKOMLAN.go.id, yang merupakan platform pembelajaran mandiri berbasis digital dari LAN. Di dalamnya terdapat berbagai modul yang dapat dipelajari oleh PPPK untuk memperkuat kompetensi dan pengetahuan dasar ASN. “Platform SIBANGKOMLAN dirancang agar seluruh peserta bisa belajar secara fleksibel namun tetap terukur,” ungkap Maria menjelaskan. Peserta diarahkan untuk mempelajari modul-modul yang terdiri dari kebijakan orientasi, sikap bela negara, nilai dasar ASN, hingga peran PPPK dalam mendukung smart governance. PPPK Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan ini dengan semangat tinggi dan kesiapan penuh.

Dalam pemaparan materinya, Maria menyampaikan bahwa orientasi PPPK disusun berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 289 Tahun 2022 tentang Pedoman Orientasi PPPK. Kegiatan orientasi dilakukan hanya satu kali sepanjang masa jabatan PPPK dan menjadi dasar pembentukan karakter ASN yang berintegritas. “Orientasi ini bukan hanya formalitas, tetapi investasi pembentukan nilai dan etika ASN,” jelasnya. Struktur materi orientasi terdiri dari 45 Jam Pelajaran (JP) yang meliputi Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi, Sikap Perilaku Bela Negara, Nilai Dasar ASN, serta Kedudukan dan Peran PPPK dalam Smart Governance.
Maria Dewi Rosalina juga menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi perilaku ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. “ASN harus menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas dan profesional,” ucapnya dengan tegas. Para PPPK diminta untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga menanamkan nilai-nilai tersebut dalam keseharian kerja. Peserta kegiatan, termasuk PPPK dari Pengadilan Agama Situbondo, berkomitmen untuk menjadikan nilai-nilai ASN sebagai pedoman moral dan profesional. Orientasi ini juga menjadi ruang untuk memperkuat karakter dan semangat kebangsaan di lingkungan birokrasi. Dengan pemahaman nilai tersebut, PPPK diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang unggul, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.