
5 (lima) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melakukan sosialisasi program inovasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gelombang I Golongan II dan III Tahun 2026 di Lingkungan Mahkamah Agung RI pada Rabu, (11/3/2026). Sosialisasi yang bertempat di ruang Media Center PA Kota Madiun pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. dan para Kasubbag PA Kota Madiun.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda pelaksanaan Aktualisasi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Kelima CPNS ini adalah Ilham Akbar, S.T. (Teknisi Sarana dan Prasarana), Aprilia Septyaningsih, S.H. (Klerek - Analis Perkara Peradilan), Irawati, A.Md. (Klerek - Dokumentalis Hukum), Fitria Endryana, A.Md. (Klerek - Dokumentalis Hukum) dan Nuriya Fadhila Bahari, A.Md. (Klerek - Dokumentalis Hukum).

Dalam upaya memodernisasi administrasi peradilan, CPNS Klerek - Analis Perkara Peradilan, Aprilia Septyaningsih, S.H., memperkenalkan inovasi terbaru bertajuk Si-Tama (Sistem Informasi Akta Cerai Lama). Inovasi ini hadir sebagai solusi atas tantangan pengelolaan dokumen fisik di lingkungan Pengadilan Agama Kota Madiun. CPNS Klerek - Analis Perkara Peradilan PA Kota Madiun ini menjelaskan bahwa ketergantungan pada dokumen fisik sering kali memicu berbagai hambatan serius, mulai dari sulitnya proses pencarian dokumen lama, waktu pelayanan yang menjadi sangat lama, hingga tingginya risiko kerusakan dan kehilangan arsip akibat penumpukan dokumen di ruang penyimpanan.
Berdasarkan data observasi yang dipaparkan, urgensi digitalisasi ini terlihat dari banyaknya jumlah perkara yang harus dikelola secara manual, yakni sebanyak 330 perkara dari tahun 2013 dan 340 perkara dari tahun 2014, sehingga total mencapai 670 perkara lama yang belum terintegrasi dalam sistem database. Kondisi ini menjadi latar belakang kuat diperlukannya aplikasi Si-Tama sebagai basis data digital untuk menginput informasi perkara secara cepat, tertib, dan akuntabel. Melalui fitur-fitur unggulannya, aplikasi ini mampu menyimpan database perkara dan mengelompokkan data secara sistematis berdasarkan tahun, sehingga proses pencarian yang semula memakan waktu lama kini dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Implementasi aplikasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan strategis, diawali dengan identifikasi arsip lama, penyusunan konsep aplikasi, hingga tahap input data dan sosialisasi kepada rekan sejawat sebelum akhirnya dilakukan evaluasi menyeluruh. Perubahan signifikan pun dirasakan antara kondisi sebelum dan sesudah penggunaan Si-Tama; jika sebelumnya pengelolaan sangat berisiko dan tidak efisien, kini pengelolaan arsip menjadi jauh lebih tertata dan aman karena telah bertransformasi ke bentuk digital.
Sebagai penutup pemaparannya, Aprilia Septyaningsih menekankan bahwa kehadiran Si-Tama bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi kerja pegawai dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi akta cerai lama. Dengan terwujudnya sistem kerja yang modern dan berbasis teknologi ini, diharapkan Pengadilan Agama Kota Madiun dapat terus mendukung program digitalisasi administrasi perkara secara berkelanjutan.

Selanjutnya, CPNS Klerek - Dokumentalis Hukum Fitria Endryana, A.Md. mewujudkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Kota Madiun. Dalam laporan aktualisasi yang disusun sebagai bagian dari Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 ini, Fitria mengangkat isu krusial mengenai masih banyaknya masyarakat atau pihak pengguna lain (non-advokat) yang mengalami kesulitan dalam memahami alur pendaftaran e-Court serta prosedur pengambilan produk pengadilan, seperti salinan putusan, penetapan, dan akta cerai.
Kondisi tersebut, yang dipicu oleh minimnya sosialisasi yang efektif dan kurangnya media informasi yang sederhana, telah menjadi perhatian khusus bagi satuan kerja tersebut. Menjawab tantangan tersebut, Fitria menghadirkan solusi inovatif berupa pengembangan e-brosur dan video informatif yang dirancang khusus sebagai media edukasi bagi para pencari keadilan.
Dalam prosesnya, inisiatif ini tidak hanya berfokus pada sisi teknis pembuatan media komunikasi visual, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai dasar ASN yang dikenal dengan nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Fitria memastikan setiap tahap kegiatan, mulai dari penyusunan rancangan, konsultasi dengan mentor, hingga proses desain, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan melibatkan koordinasi lintas pihak untuk memastikan konten yang dihasilkan akurat, profesional, serta sesuai dengan citra dan kebijakan organisasi.
Melalui penggunaan e-brosur yang dapat diakses dengan mudah dan video tutorial yang ditayangkan di ruang tunggu maupun media sosial, Pengadilan Agama Kota Madiun kini memiliki sarana yang lebih komunikatif untuk membantu masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mempercepat transformasi birokrasi menuju smart governance yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan aktualisasi yang diseminarkan pada 14 Februari 2026 ini mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan, mentor, dan coach, serta diharapkan menjadi kontribusi berkelanjutan bagi peningkatan kredibilitas dan transparansi layanan di Pengadilan Agama Kota Madiun.

Beralih pada CPNS Klerek - Dokumentalis Hukum Irawati, A.Md., dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkenalkan inovasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai melalui sistem QR Code. Langkah strategis ini dilatarbelakangi oleh kondisi pembayaran PNBP yang selama ini dinilai belum optimal karena masih banyaknya penggunaan uang tunai, sehingga menghambat realisasi penuh dari motto cashless di lingkungan pengadilan tersebut.
Penerapan inovasi ini membawa dampak positif bagi efektivitas kerja petugas Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) dalam melayani masyarakat. Alur kerja yang baru memungkinkan petugas kasir untuk langsung membuatkan kode billing pembayaran melalui sistem SIMARI setelah menerima informasi dari pihak berperkara. Kode tersebut kemudian dimasukkan ke dalam laman resmi kementerian keuangan hingga terbentuk QR Code yang siap dipindai oleh masyarakat.
Kemudahan ini dapat dirasakan oleh pihak berperkara, karena mereka kini dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran secara instan menggunakan berbagai platform digital. Masyarakat cukup melakukan pemindaian QR Code yang tersedia melalui aplikasi mobile banking maupun dompet digital (e-wallet) yang mereka miliki. Melalui transformasi digital ini, Pengadilan Agama Kota Madiun berharap dapat memberikan manfaat nyata berupa pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sosialisasi dilanjutkan oleh CPNS Teknisi Sarana dan Prasarana Ilham Akbar, S.T. yang dimana dalam sebuah upaya transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kota Madiun secara resmi memperkenalkan inovasi layanan yang diberi nama LAPIS atau Landing Page Instagram. Inovasi ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pemberian informasi kepada masyarakat yang sedang atau akan berperkara. Inisiatif ini muncul sebagai solusi atas berbagai kendala lapangan, di mana metode penyampaian informasi secara konvensional selama ini dianggap kurang efisien dan sering memicu kebingungan bagi masyarakat. Dampak dari sistem lama tersebut sangat terasa pada meningkatnya antrean di Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) serta tingginya mobilitas masyarakat yang harus berulang kali datang ke kantor pengadilan hanya untuk melengkapi persyaratan, yang pada akhirnya menyebabkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya.
LAPIS hadir sebagai tautan pusat yang memudahkan pihak berperkara untuk mengakses berbagai layanan peradilan secara digital dalam satu tempat. Ruang lingkup informasi yang disediakan melalui tautan ini sangat komprehensif, mulai dari akun media sosial satuan kerja, aplikasi EAC, survei kepuasan, hingga jadwal persidangan dan lokasi kantor. Salah satu fitur paling krusial dalam inovasi ini adalah penyediaan informasi detail mengenai persyaratan berbagai jenis perkara seperti asal usul anak, cerai gugat, cerai talak, dispensasi nikah, hak asuh anak, hingga isbat nikah yang dapat diakses melalui dokumen digital. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan informasi awal yang akurat dengan lebih mudah, sehingga proses pengurusan perkara menjadi lebih efektif dan efisien.
Pengembangan inovasi ini juga merupakan bentuk nyata dari implementasi konsep Smart ASN dan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala. Melalui analisis isu yang mendalam menggunakan metode APKL, USG, serta Fishbone Diagram, LAPIS dirancang untuk menutup celah keterbatasan informasi yang selama ini menjadi isu aktual di Pengadilan Agama Kota Madiun. Secara keseluruhan, kehadiran LAPIS bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan sebuah komitmen lembaga untuk memberikan pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu, CPNS Klerek - Dokumentalis Hukum Nuriya Fadhila Bahari, A.Md. mengambil langkah signifikan dalam transformasi digital tata kelola administrasi kearsipan dengan menciptakan inovasi aplikasi Sistem Informasi Pinjam Arsip, atau yang dikenal dengan nama SIPINAR. Inovasi ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan pada sistem manual sebelumnya, di mana proses peminjaman berkas perkara masih bergantung pada pengisian formulir tulisan tangan, pencatatan di kartu fisik, serta minimnya sistem pengingat untuk keterlambatan pengembalian.
Melalui platform digital yang dapat diakses di https://sipinar.my.id, seluruh proses administrasi arsip kini berubah menjadi lebih terintegrasi. Pengajuan peminjaman arsip kini dilakukan secara digital, pencarian ketersediaan berkas dapat dipantau melalui fitur khusus, dan persetujuan dari Panmud Hukum dilakukan secara elektronik. Selain itu, setiap riwayat peminjaman dan pengembalian akan tercatat secara otomatis ke dalam basis data, lengkap dengan fitur pengingat otomatis untuk keterlambatan serta kemampuan sistem untuk menyusun laporan secara instan.
Aplikasi ini dirancang dengan hak akses yang terukur bagi berbagai peran, mulai dari administrator, Panmud Hukum, petugas arsip, hingga pihak peminjam, sehingga memastikan alur kerja yang tertib dan aman. Meskipun penggunaannya bersifat internal, Nuriya Fadhila Bahari menekankan bahwa SIPINAR memberikan dampak positif tidak langsung bagi masyarakat luas. Dengan tata kelola yang lebih akurat, terdokumentasi, dan aman, risiko kehilangan berkas dapat ditekan, sekaligus menjamin keamanan dokumen yang berdampak pada perlindungan hak masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme instansi tersebut.

Di akhir sosialisasi, dibuka sesi tanya jawab yang dijawab secara komprehensif oleh masing-masing CPNS terkait teknis operasional, keberlanjutan sistem (sustainabilitas), serta mitigasi kendala yang mungkin muncul dalam implementasi aplikasi di lapangan.
Wakil Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’I, S.H.I., M.H., menanggapi seluruh pemaparan inovasi hasil Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS PA Kota Madiun Tahun 2026 dengan apresiasi tinggi. Beliau menyampaikan bahwa inovasi-inovasi ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi satuan kerja. Beliau berpesan agar setiap aplikasi tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi harus diuji coba secara berkelanjutan, dipantau efektivitasnya, dan dilakukan pemeliharaan sistem secara rutin agar benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi pelayanan publik.
Dengan adanya inovasi-inovasi yang diciptakan oleh 5 (lima) CPNS PA Kota Madiun ini, Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., berharap agar karya kreatif ini dapat menjadi pemicu semangat perubahan bagi seluruh pegawai PA Kota Madiun. Beliau menekankan bahwa transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan dalam mewujudkan peradilan yang modern, akuntabel, dan transparan. Ketua PA Kota Madiun juga mendorong agar para CPNS terus mempertahankan nilai-nilai BerAKHLAK dalam bekerja dan menjadikan inovasi tersebut sebagai dedikasi nyata dalam memberikan pelayanan prima (service excellence) kepada masyarakat pencari keadilan.