Pengadilan Agama (PA) Situbondo memperluas wawasan keilmuan pegawainya melalui partisipasi dalam Kuliah Umum Hukum Perubahan Iklim. Acara ini menghadirkan akademisi hukum ternama, Prof. Dr. Stefan Weishaar. Beliau merupakan profesor dari University of Groningen, Belanda, yang dikenal kepakarannya dalam hukum lingkungan dan pajak. Pegawai mengikuti kuliah umum secara daring dengan penuh minat dari ruang kepaniteraan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Inisiatif ini menunjukkan keseriusan PA Situbondo dalam mengikuti perkembangan isu hukum global, termasuk isu lingkungan.

Prof. Dr. Stefan Weishaar memaparkan materi utama tentang konsep Pigouvian Tax atau Pajak Proporsional yang dicetuskan oleh ekonom A.C. Pigou. Inti dari konsep ini adalah peningkatan biaya marginal privat dari polusi melalui pajak. Tujuannya adalah untuk menginternalisasi biaya eksternal yang selama ini ditanggung oleh masyarakat. Pajak ini dirancang untuk memaksa perusahaan mempertimbangkan biaya sosial penuh dari aktivitas mereka. "Pajak Pigou adalah instrumen ekonomi yang cerdas untuk memperbaiki kegagalan pasar dengan memberikan sinyal harga yang jelas pada setiap unit polusi," terang Prof. Weishaar. Konsep ini menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan pajak karbon di berbagai negara.

Narasumber merinci sejumlah keunggulan dari penerapan Pajak Pigou dalam konteks perubahan iklim. Salah satu keunggulannya adalah pemberian sinyal harga yang jelas dan tetap, yang berfungsi sebagai insentif kuat untuk tindakan mitigasi (abatement). Sinyal harga yang pasti ini juga secara signifikan dapat mengurangi ketidakpastian bagi pelaku usaha. Keunggulan lainnya adalah potensi Pajak Pigou untuk menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah. Dana yang terkumpul dari pajak ini dapat digunakan untuk mendanai program lingkungan atau mengurangi pajak distorsif lainnya.
Lebih jauh, Prof. Weishaar menjelaskan Hipotesis Dividen Ganda (Double Dividend Hypothesis) terkait pemanfaatan pendapatan dari pajak lingkungan. Hipotesis ini menyatakan bahwa pendapatan dari pajak polusi dapat digunakan untuk mengurangi pajak lain, seperti pajak penghasilan atau pajak tenaga kerja. Dividend pertama adalah peningkatan kualitas lingkungan akibat berkurangnya polusi. Dividend kedua adalah peningkatan efisiensi ekonomi karena pengurangan pajak yang bersifat distorsif. Namun, Prof. Weishaar mengingatkan bahwa hipotesis ini masih menjadi perdebatan di kalangan ekonom.