Trenggalek, 3 – 4 November 2022
Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sumber Ringin, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Pengadilan Agama Trenggalek gelar Sidang Isbath Nikah Terpadu pada Hari Kamis dan Jumat, yaitu pada tanggal 3 – 4 November 2022. Sidang Isbath Nikah Terpadu ini merupakan hasil kerjasama antara berbagai pihak diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kecamatan Dongko Trenggalek, Pengadilan Agama Trenggalek dan Kementerian Agama Trenggalek. Isbath Nikah Terpadu merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Trenggalek yang menikahkan pasangan-pasangan suami istri yang secara sah sudah menikah, namun belum mendaftarkan pernikahan tersebut dalam data kependudukan.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan dibuka oleh sambutan dari Bapak Camat Kecamatan Dongko, Hari Handoko, AP., M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa banyaknya permasalahan kependudukan akibat tidak tertib administrasi kependudukan, dimulai dari tidak tercatatnya perkawinan yang diakui oleh negara. “Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu Bapak dan Ibu masyarakat Kecamatan Dongko yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya”, ucap beliau dalam sambutannya.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Drs. Samsul Amri, S.H., M.H. yang menyampaikan ucapan terima kasihnya atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait karena telah membantu terselenggaranya acara ini. “Semoga program Isbath Nikah Terpadu ini dapat menyentuh dan memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti yang telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.”, demikian beliau mengakhiri sambutannya.
Acara kemudian memasuki kegiatan utama, yaitu sidang yang dilaksanakan oleh Tiga Hakim Tunggal Pengadilan Agama Trenggalek dengan didampingi oleh tiga panitera pengganti. Dalam kegiatan yang berlangsung dua hari ini, terdapat 33 perkara yang telah berhasil diputus dan penetapan hakim yang saat itu juga terbit. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan tersebut diserahkan kepada pihak KUA untuk penerbitan Buku Nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan Akta Kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.
Meskipun acara sempat terhenti sementara di hari kedua dikarenakan adanya pemadaman listrik yang memang sering terjadi akibat wilayah yang berada di kaki gunung, namun hal tersebut tidak menjadi hambatan berarti dlam kesuksesan acara sidang isbath nikah terpadu. Seluruh pasutri yang terdaftar telah menerima seluruh dokumen kependudukannya diakhir acaranya. Salah satu pasangan suami istri peserta isbath yaitu Bapak Puji dan Ibu Wasinem mengatakan ucapan terima kasihnya kepada seluruh panitia, “Alhamdulillah dengan adanya sidang terpadu di wilayah Kecamatan Dongko, dapat memangkas biaya dan waktu karena karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Trenggalek langsung datang ke lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan yang memang memiliki jarak tempuh kurang lebih satu setengah jam dengan medan pegunungan yang sulit dilalui.”