img-logo img-logo
Dari Bojonegoro untuk Transparansi Aset Negara: PA Ngawi Hadiri Sosialisasi KMK 375/2024
Dari Bojonegoro untuk Transparansi Aset Negara: PA Ngawi Hadiri Sosialisasi KMK 375/2024
Tanggal Rilis Berita : 29 Oktober 2025, Pukul 17:03 WIB, Telah dilihat 53 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ngawi

pa-ngawi.go.id, Tiga aparatur Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Kendaraan Bermotor Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Kegiatan ini berlangsung di Aula Angkling Dharmo, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dengan dihadiri pula oleh seluruh mitra kerja KPKNL Madiun. Mereka terdiri atas perwakilan dari kantor pemerintah daerah di wilayah Ngawi, Madiun, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Nganjuk, dan Bojonegoro. “Kami merasa beruntung bisa ikut langsung dalam kegiatan ini karena materinya sangat relevan dengan tugas kami,” ujar Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto.

Whats-App-Image-2025-10-28-at-10-20-22-1

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum dan Keuangan, M. Luthfi Hapsoro, serta operator BMN, Muhammad Ismail Hasan, yang menjadi bagian dari peserta aktif. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman para aparatur tentang aturan terbaru yang mengatur penentuan nilai taksiran kendaraan bermotor milik negara. Menurut panitia pelaksana, aturan tersebut menjadi penting karena akan diterapkan di seluruh satuan kerja di bawah koordinasi KPKNL Madiun. “Dengan pemahaman yang sama, setiap instansi diharapkan mampu melakukan penilaian aset secara mandiri dan akurat,” ungkap salah satu pemateri.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Nova Eko Prasetyo, Penilai Ahli Muda KPKNL Madiun, yang menjelaskan secara rinci isi KMK Nomor 375 Tahun 2024. Dalam pemaparannya, Nova menegaskan bahwa penentuan nilai taksiran kendaraan dinas harus dilakukan berdasarkan metode dan parameter yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tapi juga langkah awal menuju kemandirian satuan kerja dalam menilai asetnya sendiri,” tutur Nova. Peserta terlihat antusias mencatat setiap penjelasan yang disampaikan dengan detail dan interaktif.

2-Bahan-Tayang-Sosialisasi-Share-001

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan praktik simulasi sederhana tentang cara mengisi Kertas Kerja Analisis Penentuan Nilai Taksiran BMN. Melalui simulasi ini, peserta diajak menghitung secara langsung taksiran kendaraan dinas berdasarkan contoh kasus yang diberikan. “Ternyata menghitung nilai taksiran tidak sesulit yang dibayangkan jika kita memahami dasarnya,” ujar Muhammad Ismail Hasan dengan semangat. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan aset negara di masing-masing instansi. MIH