Rabu, 29 Oktober 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Agus Dedy P, S.AP., mengikuti kegiatan ASN Mengaji Seri 19 | 2025 dengan tema “Fiqih Safar: Apa dan Bagaimana?”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan diikuti di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Dalam kegiatan tersebut, para ASN diajak memperdalam pemahaman seputar hukum dan ketentuan ibadah selama dalam perjalanan atau safar. Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah K.H. Abdul Wahid Al Faizin, yang dikenal memiliki keilmuan mendalam dalam bidang fiqih. “Safar bukan alasan untuk meninggalkan kewajiban, namun ada keringanan yang diatur syariat,” ujar beliau membuka pemaparan.

Pada kesempatan tersebut, K.H. Abdul Wahid Al Faizin menjelaskan bahwa shalat Jum’at dalam safar memiliki beberapa ketentuan yang berbeda tergantung pada waktu keberangkatan. Beliau menegaskan bahwa jika seseorang berangkat sebelum fajar, maka para ulama sepakat bahwa hal tersebut boleh dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran bagi musafir yang telah mempersiapkan perjalanan sejak dini. “Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, karena tidak ada kewajiban Jumat bagi musafir yang telah berangkat sebelum fajar,” tutur narasumber menjelaskan.

Kemudian, narasumber melanjutkan dengan pembahasan tentang berangkat setelah zawal, yakni setelah matahari tergelincir. Dalam kondisi ini, apabila seseorang masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat Jumat di perjalanan, maka ulama sepakat boleh melakukannya. Namun, bila perjalanan tersebut menyebabkan bahaya atau kesulitan, maka pendapat yang kuat menyatakan boleh meninggalkannya. Penjelasan tersebut memperlihatkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam menyesuaikan ibadah dengan kondisi. “Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan,” kata beliau menekankan.
Selanjutnya, dibahas pula kondisi berangkat setelah fajar dan sebelum zawal. Dalam hal ini, menurut K.H. Abdul Wahid Al Faizin, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Untuk safar mubah (perjalanan biasa tanpa tujuan ibadah), pendapat yang paling kuat (ashah) menyatakan tidak boleh meninggalkan Jumat. Namun, ada pendapat kedua yang memperbolehkannya. “Perbedaan ini menunjukkan keluasan dalam hukum Islam, selama tujuannya jelas dan tidak melanggar prinsip ibadah,” ujarnya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para ASN Pengadilan Agama Situbondo dapat semakin memahami dasar hukum dan hikmah di balik fiqih safar.